Pemegang Hak Siar Euro, Mola TV Aktif Memantau Segala Bentuk Pelanggaran

Pemegang Hak Siar Euro, Mola TV Aktif Memantau Segala Bentuk Pelanggaran

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Mola TV selaku pemegang hak siar perhelatan akbar Euro, akan melakukan pemantauan secara aktif, guna mencegah terjadinya pelanggaran hak lisensi dimaksud.Pemantauan akan dilakukan secara daring maupun luring, melibatkan pihak-pihak terkait.

Bobby Christoffer, COO MIX menjelaskan, pihaknya sampai saat ini gencar melakukan sosialisasi secara nasional, guna menginfokan ke publik mengenai hak siar via live streaming Euro 2021. Dengan cara ini, diharapkan publik tahu, bahwa segala bentuk menyiarkan laga Euro 2021 tanpa izin dari Mola TV, adalah sebuah bentuk pelanggaran yang terancam sanksi hukum.

“Kami akan melakukan pemantauan di lapangan. Kami juga siap melakukan penindakan langsung secara tegas di lapangan terhadap pelanggar-pelanggar hak cipta atas penayangan UEFA Euro Package 2018-2022. Kami menggandeng kuasa hukum dan pihak berwajib dalam melakukan hal tersebut (Operasi Tertangkap Tangan),” kata Bobby, di Yogyakarta, Kamis (27/5/2021).

Dikatakan, Mola TV juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya, maupun pihak-pihak lain yang hendak mengadakan kegiatan menyaksikan bersama dengan menayangkan UEFA Euro Package 2018-2022, agar melakukan registrasi dan kerjasama dengan Mola melalui partner resmi yang telah ditunjuk oleh Mola, yakni PT Mitra Media Integrasi (MIX).

“Calon partner, dapat menghubungi melalui via email : [email protected] dan/atau telepon : 021-2212534/081282997043,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, perhelatan besar Euro 2020 atau Piala Eropa akan mulai digelar pada Juni 2021. Para penggemar sepak bola tim-tim Eropa bisa menyaksikan laga-laga sengit dari 24 negara itu di Mola TV.

Sebagai pemegang hak siar via live streaming Euro 2020, Mola gencar mensosialisasikan hak siar tersebut agar publik bisa menyaksikan pertandingan dengan aman tanpa terjerat hukum.

Bobby Christoffer menjelaskan sosialisasi bertujuan agar khalayak umum dan pelaku-pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya yang membuat orang berkumpul lebih dari 1 orang untuk kegiatan nonton bareng bisa paham tentang lisensi tunggal atas tayangan yang dimiliki oleh Mola tersebut.

“Kami juga menjadi pemegang lisensi tunggal atas konten/tayangan pertandingan babak kualifikasi FIFA World Cup 2022, dan dan UEFA Nations League 2018/2019, 2020/2021 atau UEFA Euro Package,” terangnya.

Dikatakan, dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, segala bentuk pemanfaatan, pendistribusian, dan pengumuman atas suatu Ciptaan yang dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang dilakukan dengan melanggar Hak Ekonomi Pencipta dan untuk tujuan komersial adalah suatu bentuk pelanggaran Hak Cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000.

“Supaya tidak terjadi pelanggaran Hak Cipta yang dimiliki Mola oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kerjasama resmi dengan Mola,” jelas Bobby.

Bobby mengatakan untuk Euro 2021 ada 51 pertandingan lengkap sampai final yang bisa disaksikan untuk platform Over the Top (OTT) dan kegiatan enyaksikan bersama pada area publik/komersial dan sejenisnya di Mola TV.

“Sampai saat ini sudah sekitar seribu yang registrasi. Terbanyak tetap Jabodetabek. Disusul kemudian Bali, Jogja dan Medan. Untuk Euro sendiri kemungkin akan mulai 11 Juni 2021. Ada 51 pertandingan. Bedanya Mola sama broadcaster lain adalah Mola punya 12 eksklusif matches (laga). 12 pertandingan diantaranya Portugal, Spanyol, Inggris, Perancis itu hanya ada di Mola. Di broadcaster lain enggak ada. Mudah-mudahan in bisa menjadi pembeda yang cukup signifikan buat audience-nya Mola,” bebernya.

Bobby mengatakan tayangan UEFA Euro Package 2018-2022 melalui platform OTT hanya dapat diakses pada laman situs www.mola.tv, aplikasi Android/IOS resmi Mola serta platform pihak ketiga lainnya yang bekerjasama secara resmi dengan pihak Mola.

“Termasuk tidak terbatas pada perusahaan telekomunikasi seluler, IPTV (Internet Protocol Television), ISP (Internet Service Provider) dan lain-lain dalam platform internet dengan format VOD (Video on Demand) dalam bentuk aplikasi yang bisa di-download atau sudah ter-install (embedded) di dalam device pihak ketiga tersebut,” tuturnya.(*)