Pemda DIY Akhirnya Merivisi Ketentuan Work from Home

Pemda DIY Akhirnya Merivisi Ketentuan Work from Home

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY akhirnya bersepakat dengan kebijakan pemerintah pusat terkait Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Jika sebelumnya memilih menerapkan 50 persen masing-masing untuk Work from Office (WfO) dan Work from Home (WfH) selama PTKM pada 11-25 Januari 2021, DIY kini menetapkan 25 persen WfO dan 75 persen WfH sesuai perintah Kemendagri.

Pemda telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 4/SE/I/2021 tentang Pelaksanaan Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Instruksi Gubernur Nomor 2/INSTR/2021 tentang PTKM di DIY. Kebijakan ini berlaku di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta.

“Intinya ada beberapa yang diatur dalam Instruksi Gubernur tersebut mengikuti instruksi pusat, salah satunya untuk pembatasan di area perkantoran hanya 25 persen dan 75 persen  untuk WFH,” ungkap Noviar Rahmad, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Selasa (12/01/2021).

Satpol PP bersama TNI/Polri memastikan semua perusahaan dan instansi di DIY menerapkan kebijakan tersebut. Minimnya interaksi diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.

Setiap hari Satpol PP menurunkan 150 petugas untuk memastikan instansi dan perusahaan menerapkan kebijakan tersebut. Sebab dari pemantauan PTKM hari pertama, ada enam perusahaan yang tidak menerapkan WfH.

Selain perusahaan, Satpol PP juga memantau sejumlah warung makan dan kafe makan di DIY. Pemantauan dilakukan untuk memastikan mereka menerapkan 25 persen makan di tempat dan 75 persen menggunakan layanan pesan antar. Sebab jam buka untuk layanan makan di tempat maksimal pukul 19.00 WIB pun belum dipatuhi.

"Masih ada masyarakat yang belum memahami PTKM sehingga perlu disosialisasikan," ujarnya.

Noviar menambahkan, Pemda DIY tidak memberlakukan sanksi denda pada pelanggar. Selama dua hari ke depan mereka masih melakukan pendekatan persuasif dalam penerapan PTKM.

"Tidak ada sanksi. Ini yang kita perlu sampaikan kepada masyarakat. Kita masih melakukan pendekatan persuasif. Mereka masih boleh membuka jam operasional sampai malam tapi tidak boleh makan di tempat," kata Noviar. (*)