Pembayaran Ganti Rugi Tanah Proyek Bendungan Bener Akhirnya Terealisasi

Pembayaran Ganti Rugi Tanah Proyek Bendungan Bener Akhirnya Terealisasi

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Perjuangan panjang warga terdampak Bendungan Bener sedikit membuahkan hasil. Sebab, pembayaran ganti rugi tanah bagi masyarakat terdampak Bendungan Bener akhirnya terealisasi.

Seperti diketahui, warga menolak tanah miliknya yang terkena proyek bendungan Bener dinilai Rp 50 ribu per meter. Warga menuntut harga yang layak. Melalui serangkaian aksi unjuk rasa, akhirnya tanah milik warga dihargai Rp 122.000 per meter.

R Muhammad Abdulah sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Bener, Loano dan Gebang, turut mendampingi warga menyuarakan aspirasi dan menuntut hak warga.

Menurut Abdulah, perjuangan mereka belum selesai. "Perjuangan kami baru 50 persen. Kami akan terus berjuang sampai warga terdampak bendungan Bener, tanahnya dihargai secara layak dan terbayarkan semuanya," ujar Abdulah.

Warga terdampak proyek bendungan Bener beberapa waktu lalu menggekar demo saat tanah mereka belum di bayarkan dan menuntut agar pekerjaan di Bendungan Bener dihentikan sebelum tanah warga dibayarkan semuanya.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Purworejo itu, saat meninjau lokasi, menyambut baik pembayaran ganti rugi yang berangsur dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, pembayaran ganti rugi tersebut merupakan jerih payah dan harapan masyarakat selama ini.

"Saya mestinya mendapatkan undangan hari kemarin (Kamis, 25/03/2021) untuk menyaksikan proses penggantian (ganti rugi) tanah berjalan dengan baik dan lancar," katanya.

"Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat terjadi penundaan pembayaran (ganti rugi oleh pemerintah), dan atas ikhtiyar masyarakat kemudian keluar surat dari menteri (yang memerintahkan pembayaran). Salah satu poin pertimbanganya adalah aksi dari masyarakat," imbuhnya.

Abdullah berharap iktikad baik pemerintah untuk melakukan pembayaran ganti rugi ini dapat terus dilakukan sampai seluruh tanah masyarakat mendapatkan ganti rugi. Juga, pemerintah berjanji akan menepati seluruh pembayaran dengan nominal yang telah disepakati.

Pemberian ganti rugi kali ini merupakan pembayaran tahap lanjutan. Dimulai sejak Kamis (25/03/2021) sampai dengan lima hari ke depan. Pemerintah menyediakan uang ganti rugi lebih dari Rp 244 miliar untuk 1.139 bidang tanah pada tahap ini.

“Ini merupakan tahapan lanjutan dari musyawarah pada tanggal 17 Desember 2020 sampai 7 Januari 2021,” kata Eko Suharto, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga menjabat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, saat ditemui di lokasi.

Ia menyebutkan, penerima uang ganti kerugian pada periode ini diberikan kepada 643 orang yang memiliki 1.139 bidang lahan. Adapun total besaran uang ganti kerugian yang diberikan sebesar Rp 244.772.112.044.

“Yang telah disepakati dalam musyawarah ada 1.600-an bidang tanah. Yang sudah dibayar oleh LMAN ada 150 bidang tanah. Yang 4 kembali karena berada di luar negeri dan sisanya 1.500-an bidang tanah. Nah, dari 1.500-an itulah yang turun dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) setelah melalui proses ada 1.139. Adapun yang belum dibayarkan nanti akan dilakukan lagi pada tahap selanjutnya,” jelasnya.

Eko juga menjelaskan, pembangunan proyek bendungan Bener meliputi sejumlah desa, diantaranya desa Nglaris, Limbangan, Guntur, Kemiri, Redin, Karangsari, Bener, Kedungloteng, dan Wadas. Namun dalam realisasi inventarisasi pengadaan tanah belum termasuk Wadas.

“Instansi yang memerlukan tanah adalah BBWSO Yogyakarta. Luas bidang tanah yang diperlukan kurang lebih 445,794 hektar/4200 bidang. Masih perlu didorong upaya percepatan pelaksanaan pengadaan tanahnya, mengingat penetapan lokasi (SK Gunernur) akan berakhir pada tanggal 5 Juni 2021 mendatang,” pungkasnya.

Penerima ganti rugi, Ngadiman (60), warga Dukuh Kalipancer, Desa Guntur, Kecamatan Bener, usai menerima pembayaran mengapresiasi pelaksananaan pembayaran kali ini. Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan sejumlah bidang tanah yang belum dibayar.

"Saya bersama-sama warga lain memperjuangan hak kami dengan menempuh jalur hukum. Setiap sidang saya turut demo," ujarnya.

Dengan uang ganti rugi sebesar Rp 77 juta dan Rp 38 juta, dia ingin membeli tanah lagi. "Prinsip saya, kehilangan tanah maka saya harus membeli tanah kembali," ujarnya. (*)