Pembangunan Bendungan Bener Terancam Berhenti

Pembangunan Bendungan Bener Terancam Berhenti

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Pembangunan proyek nasional bendungan yang berlokasi di Desa Guntur, Kecamatan Bener, Purworejo, terancam berhenti. Ancaman muncul, lantaran nilai ganti rugi tanah milik warga dinilai terlalu rendah.

Terkait dengan hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setyabudi beserta jajarannya, memanggil Satuan Kerja (Satker) BBWS Serayu Opak dan Badan Pertanahan Nasional Purworejo (BPN), dan meminta keterangan mengenai ganti rugi tanah warga yang berdampak pada proyek dimaksud.

Dion mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dari 5 desa yaitu Desa Bener, Wadas, Nglaris, Limbangan dan Guntur. Warga, katanya, menolak pemberian ganti rugi sebesar Rp 60 ribu per meter.

“Warga tidak mempermasalahkan pembangunan bendungan. Mereka hanya mengeluhkan harga ganti rugi tanah yang tidak layak,” papar Dion, dalam acara Dengar Pendapat Pimpinan DPRD Purworejo dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO), di kantor setempat, Senin (16/12/2019).

Menurut Dion, jajarannya ingin mendengar penjelasan dari BBWSO dan BPN terkait dengan penetapan harga tanah warga sebesar Rp 60 ribu per meter persegi.

Anggota DPRD Purworejo, Fraksi Partai Nasdem, Abdullah menyampaikan, bahwa proses pembangunan bendungan sudah berjalan, tapi pembebasan tanah belum dilakukan.

“Kami akan fokus dengan apa yang terjadi di masyarakat yang merasa terpukul,” ucap DPRD asal daerah pilihan Kecamatan Bener, Gebang dan Loano.

Menurut dia, warga dihadapkan pada pilihan yang merugikan.

“Kalau tidak mau menerima ketentuan harga tanah sebesar 60 ribu per meter, silahkan ketemu di pengadilan. Ini cara-cara kolonial yang tidak pantas diberlakukan saat ini,” ucap dia.

Dia menilai, perlu dilakukan nego ulang soal ganti rugi atau pembebasan tanah. Harga yang sekarang, menurut Abdullah tidak manusiawi, karena warga kehilangan mata pencaharian. Padahal, dengan nilai ganti rugi yang dtetapkan, warga tidak akan mampu membeli lahan baru.

Menanggapi pertanyaan dari DPRD Purworejo, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO), Satuan Kerja (Satker) PPK Pengadaan Tanah, Tirto Atmaji mengatakan, penentuan nilai ganti rugi pembebasan tanah tidak dilakukan sendiri oleh pihaknya.

“Kami dibantu BPN sesuai peraturan perundangan dan dibantu konsultan publik. Merekalah yang tahu, karena kami hanya sebatas fasilitator. Teknis BPN lah yang harus menjelaskan,” terang Tirto.

Untuk pembebasan tanah warga, lanjut dia, pihaknya bekerja sama dengan BPN untuk pengukuran. Sedangkan harga tanah, ditentukan oleh tim tim appraisal.

Harga penetapan tanah sebesar Rp 60 ribu per meter, menurut tim appraisal, sudah sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP).

Tirto menambahkan jika warga masyarakat tidak menerima ketentuan tersebut, warga bisa mencari keadilan melalui pengadilan, karena bunyi perundang-undangannya memang demikian.

Di lapangan, walaupun belum terjadi pembebasan tanah, tetapi pembangunan bendungan sudah mulai dilakukan. Hal tersebut menganut prinsip 3 hal. Yaitu proyek bisa dilakukan jika sudah ada desain, tanah dan dana.

Kepala BPN Purworejo, Irianto mengatakan pembebasan tanah tersebut bukan bentuk jual beli.

“Ini bukan jual beli. Jadi harga tidak sama dengan harga jual beli. Akhirnya dipakai appraisal berapa sih kerugiannya,” jelas Irianto.

Satker BBWSO lainnya, yaitu Yushar Yahya sebagai PPK Bendungan 2 menerangkan, pihaknya juga sudah memberikan ganti rugi uang tunggu untuk tanah warga yang digunakan untuk akses jalan menuju bendungan.

Tetapi, ada desas desus yang mengatakan, ada beberapa warga belum menerima uang sewa untuk lahan akses jalan.

“Uang sewa setahu saya, sudah dibayarkan semua. Sudah termasuk kompensasi dari Waskita Karya sebagai rekanan yang bertanggung jawab kepada PPK Bendungan,” jelasnya.

Yusar mengatakan, pihaknya mendapat saran dari satker, apabila pihaknya dengan warga belum terjadi titik temu dan di lapangan warga tidak berkenan.

“Saya instruksikan pembangunan bendungan Bener untuk dipending terlebih dahulu,” jelas Yusar.(SM)