Pekerja Sosial Masyarakat Harus Peka Lingkungan

Pekerja Sosial Masyarakat Harus Peka Lingkungan

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Sebanyak 30 orang anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Gilangharjo mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dasar Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Homestay Mbah Mul Mangunan Dlingo Bantul.

Kegiatan selama dua hari Jumat dan Sabtu (18-19/3/2021) itu dibuka Kepala Dinas Sosial Bantul, Gunawan. Bertema Tiada Hari Tanpa Berbagi Kebaikan kepada Sesama, bimtek ini menghadirkan sejumlah pembicara.

Di antaranya Ketua Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) DIY, Esther Budi Sulistyowati, Wakil Ketua Umum Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) nasional, Siti Aliptinah serta dari Dinas Sosial Bantul.

"Selama dua hari anggota Satgas PPA ini mengikuti Bimtek dasar PSM. Setelah ini nama mereka secara resmi menjadi anggota PSM di Gilangharjo serta mendapat sertifikat dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul," kata Muhammad Zainul Zain,  Ketua Satgas PPA Gilangharjo, kepada koranbernas.id di lokasi pada acara penutupan, Sabtu (19/3/2022).

Dengan menjadi PSM, mereka akan mendapat payung hukum yang kuat yakni undang-undang. Sebenarnya, lanjut Zainul, apa yang dilakukan Satgas PPA merupakan bagian dari  kegiatan PSM. Hanya saja selama ini secara resmi anggota Satgas PPA belum masuk menjadi PSM.

"Hari ini mereka resmi sebagai PSM, secara legalitas hukum mereka lebih kuat. Jangkauan permasalahan yang didampingi juga lebih luas. Ada 16 permasalahan sosial, tidak lagi hanya soal kekerasan pada perempuan dan anak saja," katanya.

Dengan bertambah 30 orang, total PSM di Gilangharjo kini jumlahnya 40 orang.

Siti Aliptinah atau akrab disapa Bunda Tina mengatakan di antara tugas PSM adalah melakukan bimbingan, motivator, pemberi informasi, penyuluh, tugas rujukan, mediator dan beberapa tugas lain. PSM bertugas di kalurahan atau desa tempat tinggal masing-masing.

Adapun prinsip pendampingan adalah demokratisasi, partisipatif, keswadayaan, non-diskriminasi dan kerahasiaan. "Jadi PSM ini bekerja bukan berdasarkan program pemerintah. Namun bagaimana mereka peka melihat permasalahan yang ada di sekitar tempat tinggalnya," katanya.

Ketika mereka menemukan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di lingkungannya, kemudian melakukan upaya pendampingan dan berkoordinasi dengan banyak pihak untuk mengatasi atau mencari solusi.

Di antaranya dengan Puskesmas, Bhabinkamtibmas, Dinas Sosial dan pihak lain sesuai dengan permasalahan. Minimal, merujuk aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI adalah tenaga PSM lima orang setiap desa atau kelurahan.

Untuk kota-kota besar seperti DIY, DKI Jakarta, Jateng dan Jatim jumlahnya lebih dan bisa puluhan orang pada setiap desa atau kelurahan. Namun ada juga wilayah lain karena terkendala, desanya tidak memiliki PSM.

Saat menjadi PSM, lanjut Bunda Tina, pada tahap awal mereka akan mendapat bimtek dasar seperti di Gilangharjo. Materi bimtek dasar di antaranya  paham Tugas Pokok dan Fungai (Tupoksi)  PSM, kerelawanan, wawasan kebangsaan serta materi tambahan citra diri dan komitmen. (*)