PASTRAJAKKEP Kebumen Berkomitmen Lestarikan Seni Jamjaneng
Pekik Sat Siswonirmolo mengungkapkan hampir 4 tahun kesenian Jamjaneng Kebumen ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda dari Provinsi Jawa Tengah
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Berkomitmen melestarikan Warisan Budaya Takbenda, Paguyuban Seni Tradisional Jamjaneng Kabupaten Kebumen (PASTRAJAKKEP) Kecamatan Kebumen setiap 35 hari (selapan) sekali menyelenggarakan acara Selapanan.
Selapanan PASTRAJAKKEP Kecamatan Kebumen, di Kantor Kelurahan Bumirejo, Minggu (5/10/2025) grup Jamjaneng Dukuh Kemitir, Desa Gemeksekti, tampil mengisi acara selapanan.
Di Kecamatan Kebumen ada 9 kelompok Jamjaneng yang hadir pada Selapanan.
Sesi sambungrasa Ketua Pastrajakkep Kecamatan Kebumen Siman H.W menyampaikan kondisi yang memprihatinkan untuk menyelenggarakan Selapanan PASTRAJAKKEP secara rutin, sehingga perlunya dukungan dari pemerintah daerah untuk kelangsungan penyelenggaraan Selapanan secara rutin.
Lurah Bumirejo Bakhrur Rokhman mengatakan, sepanjang ada komunikasi yang baik dari rombongan jamjaneng dengan pemerintahan desa atau kelurahan, tentu desa atau kelurahan akan membantu sesuai dengan kemampuan anggaran dari masing-masing desa atau kelurahan.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Kebudayaan Istiadi merespon dengan kesediaan dinasnya memberi dana stimulan pada Pastrajakkep Kecamatan Kebumen.
Sebagai pemerhati kesenian jamjaneng Pekik Sat Siswonirmolo mengungkapkan hampir 4 tahun kesenian Jamjaneng Kebumen ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda dari Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan Sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tehnologi Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim Nomor: 0017/F4KB.04.04/2021 di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2021. Sehingga untuk melestarikannya tentu butuh dukungan berbagai pihak, terutama dari pemerintah daerah.
“Jamjaneng merupakan aset budaya yang sangat berharga bagi kabupaten Kebumen,” kata Satsiswo. (*)
Nanang W Hartono
