Paslon Dilarang Bawa Pendukung Saat Ambil Nomor

Paslon Dilarang Bawa Pendukung Saat Ambil Nomor

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo dijadwalkan akan menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, Rabu (23/9/2020), dilanjutkan rapat koordinasi dengan partai politik (parpol), tim kampanye, Liaison Officer (LO) dan stakeholders. 

Humas KPU Purworejo, Akmaliya, pada acara Sosialisasi Pengawasan bagi Stakeholders Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilihan 2020 di Masa Panademi Covid-19,

Senin (21/9/2020), di Hotel Plaza Purworejo, mengatakan pada 24 September pihaknya juga menggelar pleno terbuka untuk mengambil nomor undian.

Berikutnya pada 26 September 2020 deklarasi kampanye damai sekaligus menandai dimulainya kampanye paslon bupati dan wakil bupati Purworejo hingga 5 Desember 2020.

Akmaliya mengatakan pada saat pleno terbuka pengambilan nomor undian maupun kampanye damai, paslon dilarang membawa pendukung karena masih pandemi. “Semua serba diatur, harus memperhatikan protokol kesehatan. Aturan kampanye berbeda dengan kampanye sebelumnya,” tegasnya.

Terdapat ketentuan baru kampanye di masa pandemi, di antaranya melalui sosial media (sosmed).

“Semua akun kampanye harus didaftarkan ke KPU terlebih dahulu dan bisa lebih dari satu akun," jelas Akmal.

Kampanye dalam jaringan (daring) juga boleh dilakukan. Sedangkan kKampanye rapat umun jumlah peserta maksimal 100 orang dan rapat tertutup (di dalam ruangan) dibatasi maksimal 50 orang.

“Kampanye berbentuk rapat umum diperbolehkan dengan kegiatan kebudayaan (atraksi kesenian), kegiatan olahraga seperti sepeda santai dan jalan sehat maupun bazar,” kata dia.

KPU Purworejo berencana menyelenggarakan debat publik maksimal tiga kali, namun diputuskan mengambil kesempatan dua kali. Lagi-lagi, saat debat paslon tidak diperbolehkan membawa pendukung. “Akan kita siarkan melalui streaming," kata Akmal.

Mengenai pembuatan bahan kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster, lanjut dia, akan dilakukan KPU. Sedangkan desain dibuat paslon.

“KPU Purworejo menentukan berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk. KPU membuat baliho untuk setiap paslon 5 unit, spanduk 3 unit per kecamatan dan 1 unit umbul-umbul tiap desa," jelas Akmal. Paslon masih bisa mencetak sendiri APK dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penertiban

Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo menyatakan kesiapan Satpol PP menertibkan APK pada masa kampanye.

“Penertiban APK sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2018, sebagai dasar pijakan Satpol PP bekerja. Kami hanya bisa menegakkan peraturan berdasarkan perda," jelas Budi.

Baliho, spanduk dan umbul-umbul yang terpasang harus punya izin yang dikeluarkan Dinas Perizinan disertai pembayaran pajak, Yang terpenting harus tertempel dua stiker.

"Gambar Paslon yang sudah beredar saat ini bukan APK tetapi reklame. Jika masuk masa kampanye kami akan tertibkan," jelas Budi.

Ketentuan lainnya, pemasangan spanduk tidak melintang di jalan serta tidak berada di daerah larangan, seperti kawasan Alun-alun Purworejo dan Kutoarjo.

Daerah larangan lainnya adalah Monumen Perjuangan, patung Kresna, patung A Yani, tiang gapura, tiang telepon, “APK harus berdiri sendiri, tidak boleh dipasang pada rambu-rambu lalu lintas,

pohon, tiang bendera, tempat peribadatan termasuk halaman, sekolahan,” tambahnya.

Juga tidak diperbolehkan dipasang di rumah sakit milik pemerintah atau swasta, komplek angkutan umum termasuk angkutan pedesaan, bus ataupun stasiun kereta api.

"Pemasangan di tanah milik orang lain harus ada izin secara tertulis dan harus berizin dari dinas. Jika tidak, tetap akan dicopot oleh Satpol PP dan Damkar Purworejo," kata dia. (*)