Pasar Tradisional Tetap Buka Selama PSTKM, Prokes Diperketat

Pasar Tradisional Tetap Buka Selama PSTKM, Prokes Diperketat

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Pemkab Gunungkidul telah menetapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) mulai 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang. Dengan masalah itu, maka adanya ketentuan larangan menggelar hajatan, hingga seruan untuk melakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian karyawan di perkantoran. Namun yang melegakan, untuk pasar tradisional dan sektor yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok, tetap diperbolehkan buka 100 persen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Johan Eko Sudarto, Sabtu (9/1/2021) mengatakan pasar tradisonal merupakan tempat untuk pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Untuk itu pihaknya dengan segala pertimbangan tetap akan membuka pasar 100 persen. “Hanya saja untuk penerapan protokol kesehatan lebih diperketat lagi. Pengawasan penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan dengan dibantu adanya CCTV di setiap sudut pasar. Bahkan petugas Satpol PP juga akan ikut melakukan pengawasan bagi pengunjung pasar,” katanya.

Sesuai draf yang disusun, jam operasional pasar yang disusun diantaranya pagi mulai jam 01.00 WIB sampai jam 16.00 WIB. Kemudian yang buka di siang hari mulai pukul 17.00 sampai 22.00 WIB. Di taman kuliner mulai pukul 05.00 WIB sampai  pukul 09.00 WIB dan pukul 12.00 sampai 22.00 WIB dengan memprooritaskan pesanan yang dibawa pulang dan hanya 25 persen pengunjung saja. Sedangkan untuk pedagang kaki lima (PKL) jam pagi yaitu pukul 05.00 WIB sampai 09.00 WIB dan jam siang 15.00 sampai 22.00 WIB.

“Masih dikoordinasikan dengan asosiasi pedagang pasar mengenai jam operasional itu. Kami juga masih menunggu masukan dari pihak terkait,” tambahnya.

Dalam dua minggu kedepan, pemerintah juga melakukan pembatasan jam operasional bagi toko jejaring, swalatan, mall, dan pusat perbelanjaan lainnya. Tempat-tempat ini diminta buka hanya dari 08.30 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB saja. Sementara untuk rumah makan, dilakukan pembatasan kapasitas sebanyak 25 persen saja.

Menurutnya selama ini sejumlah fasilitas seperti tempat cuci tangan dan lainnya sudah terpasang di masing-masing pasar. Sehingga mereka yang ada di sana tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Satpol PP terkait penegakan bagi pengunjung pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Begitu pula sumber daya manusia (SDM) yang ada di pasar seperti mantri dan dibantu oleh Pol PP diminta untuk memberikan edukasi kepada pengunjung dan pedagang dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.(*)