Pangkas Birokrasi, Kemendikbud Luncurkan Unit Layanan Terpadu

Pangkas Birokrasi, Kemendikbud Luncurkan Unit Layanan Terpadu

KORANBERNAS.ID -- Demi meningkatkan layanan terpadu berbasis teknologi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengintregasikan layanan terpadu dalam satu payung. 

Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud ni berada di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Matematika, Joho, Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

 Senin (12/8/2019) meresmikan Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud. Dengan diresmikannya ULT tersebut kini 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kemendikbud kini terintegrasi layanannya dalam satu payung.

Dr Daswatia Astuty MPd menyebut, sebelumnya 11 UPT di bawah Kemendikbud DIY telah melakukan pelayanan publik di kantornya masing-masing.

"Khusus ULT ini sebenarnya sudah beroperasi seminggu silam," tuturnya disela peresmian Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud diharapkan dengan pembentukan ULT ini, UPT Kemendikbud di DIY dapat mengelola pelayanan publik secara professional,” ungkapnya usai peresmian.Senin (12/8/2019) di P4TK Matematikan, Condongcatur.

ULT ini lanjut Daswatia, sebagai wujud keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kemudahan pada khalayak luas dalam menyampaikan pengaduan. Tak hanya itu, ULT juga melayani informasi dan permohonan pelayanan publik.

Kepala Sekolah SMA N 6 Yogyakarta, Wiwik Indriyani yang berkesempatan mencoba ULT Kemendikbid DIY menyampaikan hal positif terkait dibukanya ULT ini. Banyak efesiensi yang otomatis terbentuk semenjak ULT ini beroperasi seminggu silam. 

Wiwik yang saat itu ingin mengetahui status Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta aktivasi dirinya sebagai kepala sekolah kini tak perlu harus mengirim operator ke Jakarta karena bisa diketahui lewat ULT ini.

"Selain sangat menghemat biaya, dengan adanya ULT ini juga bisa menghemat banyak waktu. terkait dengan untuk sertifikasi guru dan validitas data pun bisa dijawab disitu (ULT-red). saat satu pertanyaan tidak bisa menjawab, operator ULT langsung kontak dengan petugas yang lain, kita gak perlu kemana-mana," tuturnya kepada koranbernas.id

Pembentukan ULT Kemendikbud di DIY ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturang Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu. 

11 Unit Pelayanan Terpadu Kemendikbud di DIY yang membentuk ULT ini addalah, (1) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Matematika sebagai koordinator UPT; (2) PPPPTK Seni dan Budaya; (3) LPMP DIY; (4) Museum Benteng Vredeburg; (5) Balai Bahasa; (6) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan; (7) Balai Pelestarian Cagar Budaya; (8) Balai Arkeologi; (9) Balai Pelestarian Nilai Budaya; (10) BP-PAUD dan DIKMAS; dan (11) SEAMEO QITEP in Mathematics.

Masyarakat bisa datang langsung untuk mendapatkan pelayanan seperti permohonan informasi, pengaduan, Layanan diklat berbasis kerjasama, Kunjungan Museum, BIPA (Bahasa Indonesia Untuk Penutur Bahasa Asing), Ahli Bahasa, Perpustakaan, UKBI (Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia), Bioskop Keliling (Bioling), Perizinan dan Pengembangan, Kemitraan Radio Edukasi, Fasilitasi Kunjungan, hingga Penyewaan Fasilitas.

Jam layanan Unit Layanan Terpadu Kemndikbud DIY. Senin - Kamis : Pukul 09.00 - 15.00 WIB, Jumat : Pukul 09.00 15.30 WIB.(yve)