Anggaran Pendidikan Kabupaten Purworejo Rp 642 Miliar

Alokasi anggaran tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun 2023 di atas Rp 700 miliar.

Anggaran Pendidikan Kabupaten Purworejo Rp 642 Miliar
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Kusnaeni. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kabupaten Purworejo Jawa Tengah mengelola anggaran pendidikan sebesar Rp 642 miliar untuk tahun 2024. Anggaran tersebut diperuntukkan belanja pegawai Rp 514 miliar, belanja barang dan jasa Rp 88 miliar, belanja hibah Rp 39 miliar, selebihnya untuk belanja modal Rp 31 miliar.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Kusnaeni, anggaran pendidikan di kabupaten itu lebih dari 20 persen yaitu 27 persen.

Dari sisi jumlah, menurut dia, alokasi anggaran tahun ini lebih kecil dibandingkan alokasi tahun 2023 di atas Rp 700 miliar. Terdapat beberapa usulan yang kemudian dilakukan efesiensi oleh DPKPAD (Dinas Pengelolaan Keuangan, pendapatan dan Aset Daerah), sehingga ada beberapa sekolah yang menyesuaikan anggaran.

"Anggaran tahun 2024 untuk belanja pegawai Rp 514 miliar untuk membiayai 4.900 PNS dan P3K. Anggaran pendidikan 2024 untuk memenuhi 121 kegiatan," kata Kusnaeni, Rabu (3/1/2024), di kantornya.

ARTIKEL LAINNYA: Unsoed Menjalin Kerja Sama dengan Undana

Dia menyebutkan belanja modal Rp 58 miliar untuk pembangunan dan perawatan sekolah negeri. Pembangunan meliputi rehab gedung, pagar (sarana dan prasarana) sekolah, sedangkan perawatan seperti pengadaan TIK dan mebelair sekolah.

Sedangkan penggunanaan anggaran belanja hibah sama seperti modal namun penggunaan untuk sekolah swasta. Adapun belanja barang dan jasa untuk pembiayaan kebudayaan termasuk pengadaan alat-alat kesenian.

"Sekolah yang berhak mendapatkan bantuan dana APBD belum bisa diumumkan karena belum fiks, tetapi sudah ada beberapa nama sekolah yang diusulkan," jelas Neni,  sapaannya.

Dia menambahkan, BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk sekolah negeri baik TK, SD dan SMP langsung dibiayai negara.

ARTIKEL LAINNYA: Mahasiswa KKN UAD Menginisiasi Lorong Sayuran di Wirobrajan RW-010

Disebutkan, honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) sekolah negeri berasal dari BOS namun belum sesuai UMR (Upah Minimum Regional).

Pemda memberikan tambahan honor kepada GTT dan PTT berupa insentif tambahan penghasilan PDPS (Penerimaan Dana Pengembangan Sekolah) sumber dari APBD. “Jumlahnya tergantung masa kerja,” jelasnya.

Guru yang belum bersertifikasi dan tenaga TU atau pegawai non-guru memperoleh tamsil atau tambahan penghasilan. (*)