Nomenklatur Berubah, Bupati Purworejo Mengukuhkan 26 Pejabat dari Empat OPD
Pengukuhan kali ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kamis (13/02/2025) di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo.
Mereka yang dikukuhkan merupakan pejabat manajerial dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami perubahan nomenklatur.
Hadir dalam acara tersebut Pj Sekda Kabupaten Purworejo Achmad Kurniawan Kadir , Asisten Administrasi Umum Nancy Megawati Hadisusilo, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Purworejo dan unsur terkait lainnya.
Bupati mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru saja dikukuhkan, meskipun seremoni ini sesungguhnya hanya untuk memenuhi syarat administratif terkait dengan perubahan nomenklatur.
Kepastian hukum
Menurut bupati, pengukuhan kali ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum, terhadap 26 pejabat manajerial pada perangkat daerah yang terdampak perubahan nomenklatur atau struktur organisasi tata kerja, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2024.
”Pengukuhan dilakukan terhadap pejabat yang selama ini bertugas sebagai Plt, antara lain pejabat manajerial pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo,” kata Yuli Hastuti, Jumat (14/2/2025).
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat, dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Bupati menyatakan, pengukuhan telah melalui proses yang panjang, baik proses penerbitan rekomendasi Kepala BKN, maupun proses penerbitan persetujuan Mendagri. Sehingga, semua proses yang dilalui, sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Dan untuk selanjutnya, saya minta agar Saudara segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” pintanya. (*)