Nasib Gedung Balai Haji Timoho setelah Ditinggalkan Penyewanya

Nasib Gedung Balai Haji Timoho setelah Ditinggalkan Penyewanya

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Gedung Balai Haji Timoho atau sering disebut Gedung Timoho yang berlokasi tidak jauh dari Balaikota Yogyakarta nasibnya kurang baik. Usai ditinggalkannya penyewanya setelah perjanjian sewa selesai, pada sebagian bangunan gedung terdapat beberapa kerusakan antara lain catnya mengelupas serta ada kebocoran.

Saat ini, kantor yang dulu ditempati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY itu kondisinya masih kosong. Melalui kuasa hukumnya, M Dzar Azhari SH LLM dan Guntur Afifi SH, pemilik bangunan itu, Yana Karyana, merasa kecewa karena kondisi bangunan kurang baik.

Kepada wartawan, Selasa (14/12/2021), Dzar Azhari menyampaikan selama tiga tahun disewa sebagaimana tertuang di dalam klausul perjanjian, terdapat pasal yang menyebutkan pihak penyewa yaitu OJK DIY wajib mengembalikan gedung dalam keadaan seperti semula, terpelihara termasuk pengecatan dinding bangunan.

Menurut dia, pada 2019, Yana Karyana menanyakan perihal perpanjangan kontrak. Pada saat itu OJK menyatakan tidak diperpanjang dan diingatkan atas pasal 12 klausul perjanjian untuk memperbaiki gedung dan diserahkan dalam kondisi seperti semula.

Namun, kata dia, begitu kontrak berakhir gedung tidak kunjung selesai diperbaiki. Pihaknya sudah mengingatkan. “Kami melayangkan somasi, baru setelah itu ada pertemuan dan disepakati pengerjaan tambahan atas gedung Timoho,” ucapnya.

Dia menambahkan, sejak kesepakatan perbaikan pada 5 Maret 2021 hingga realisasi, pengerjaan terkesan lamban dengan alasan adanya prosedur. Menurut M Dzar Azhari, keterlambatan itu menimbulkan kerugian bagi kliennya, Yana Karyana, karena tak bisa menggunakan gedung selama delapan bulan. Taksiran kerugian sekitar Rp 850 juta.

“Saat pengerjaan, klien kami sebagai user kesulitan masuk melihat gedungnya sendiri,” ucapnya.

Pengerjaan akhirnya selesai November 2021 namun masih ada beberapa kebocoran saat turun hujan. Pihak pemilik sudah menyampaikan keberatan akan tetapi belum memperoleh tanggapan.

“Kami kuasa hukum merasa kecewa, selama masa tunda dan pengerjaan, klien kami tidak bisa menyewakan gedung ini. Klien kami jelas rugi,“ tambahnya

Pihak OJK DIY belum memberikan respons atas kekecewaan itu. Menurut M Dzar Azhari setelah somasi somasi yang dilakukan oleh pemilik gedung melalui pengacara, diadakan pertemuan di Kantor OJK Yogyakarta dengan dimediasi salah seorang komisioner OJK Pusat untuk memperoleh kesepakatan bersama, yaitu adanya pengerjaan tambahan atas gedung timoho. (*)