Polres Kebumen Antisipasi Pesta Miras Saat Malam Pergantian Tahun

Polres Kebumen Antisipasi Pesta Miras Saat Malam Pergantian Tahun

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Menjelang malam pergantian tahun, Polres Kebumen bersama instansi terkait gencar melakukan razia minuman keras (miras). Razia ini untuk mencegah pesta miras pada malam pergantian tahun

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (30/12/2019), memerintahkan anggota Polres Kebumen saat pergantian malam tahun baru bebas dari peredaran dan perdagangan miras ilegal .

Perintah itu ditindaklanjuti tim gabungan antara Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen. Anggota kedua satuan ini menyisir sejumlah warung yang diduga menyediakan minuman keras.

Tim menggerebek sebuah warung milik SA (55), warga Kelurahan Plarangan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen. Di warung itu ditemukan 23 botol ciu atau Cibot. Pemilik warung mengakui stok miras ciu akan dijual menjelang malam pergantian tahun.

"Hari ini kami bersama dengan Satpol PP melakukan razia penyakit masyarakat,“ kata Rudy.

Razia yang dilaksanakan pukul 15.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan puluhan botol miras dari salah satu warung di Karanganyar. Razia berawal dari informasi masyarkat tentang adanya aktifitas jual beli miras di Karanganyar.

Tiga hari sebelumnya, Jumat (27/12/2019), Satuan Tugas Tindak Penyelidikan Operasi Lilin Candi 2019 Polres Kebumen mendatangi rumah SF (47), warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen. Hasil penggeledahan dirumah SF, tim menemukan 7 botol jenis anggur.

Hari Sabtu (28/12/2019), tim yang sama melakukan razia ke wilayah Kebumen bagian barat. Razia yang digelar siang hari, tim menggerebek 2 rumah yang diduga kuat menjual miras.

Penggrebekan di rumah WJ (40), warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, menemukan jerigen berisi 12 liter miras jenis ciu yang akan dijual saat malam pergantian tahun.

Selanjutnya tim menggrebek rumah EC (37) di Desa Selokerto, Kecamatan Sempor. Di rumah ini tim berhasil menyita 9 botol miras berbagai merk.

"Razia akan selalu kami gelar sampai Kebumen benar-benar steril dari miras,“ kata Rudy.

Kepada masyarakat diimbau untuk melaporkan jika di tempatnya ada orang yang menjual miras. Polisi akan menindak lanjuti informasi atau laporan masyarakat.

Terhadap tersangka penjual miras illegal, dijerat dengan Pasal 10 Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras. (eru)