Penegakan Hukum Dinilai Masih Lemah

Penegakan Hukum Dinilai Masih Lemah

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia,  Trisno Raharjo, menyatakan pada 2019 ini penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Tak hanya sistemnya saja yang terkesan semakin buruk, namun juga kinerja para penegak hukum terlihat melemah.

"Munculnya peraturan baru yang berusaha melemahkan penegakan hukum di Indonesia seperti UU KPK yang baru merupakan salah satu contohnya," ungkap Trisno di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (26/12/2019).

Menurut Dekan FH UMY tersebut, perundang-undangan di Indonesia hampir semua sudah diperbarui kecuali korupsi. Meski muncul revisi UU KPK, perkembangan tentang konvensi internasional belum tercakup dalam UU yang mengatur tentang korupsi.

Hal ini menunjukkan pembuat undang-undang lalai mana yang harusnya dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Akibatnya UU KPK yang baru ditolak publik.

 

"Seharusnya jika dilakukan pembaruan itu ada pada UU substantifnya yaitu tentang korupsinya bukan tentang persoalan internal pengurusnya. Namun yang substantif itu justru belum diperbarui," jelasnya.

Persoalan penegakan hukum yang lemah terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi. Korupsi harusnya termasuk dalam Kejahatan Luar Biasa atau Extra Ordinary Crime.

Penanganan terhadap kasus korupsi juga harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa. Sebab tidak bisa ditangani dengan cara yang biasa.

"Penyadapan di dalam kasus korupsi selalu dipersulit dan dipermasalahkan, tetapi tidak dengan narkotika dan terorisme,” tambahnya. (sol)