Nasib Apes Dialami Pria Ini Saat Antar Surat Somasi Angsuran Mobil

Nasib Apes Dialami Pria Ini Saat Antar Surat Somasi Angsuran Mobil

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Nasib apes dialami Muhammad Hidayatullah (22) yang menjadi korban pengeroyokan. Pria asal Dusun Dukoh Desa Pirikan Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Jawa Tengah ini rencananya akan mengantar somasi tunggakan angsuran mobil ke rumah seorang anggota dewan.

“Saat itu saya melintasi rumah beliau untuk melihat unitnya,” kata Dayat dalam jumpa pers didampingi penasihat hukum Mandiri Tunas Finance, Benny Yuialingsih SH dan Alam Dikorama SH, di kantor kawasan Balerejo Kota Yogyakarta, Kamis (29/4/2021).

Saat melintas pada 27 Maret di Jalan Imogiri Barat Sewon Bantul sekitar pukul 15:00 Dayat yang mengendarai motor  dari utara ke selatan kaget tiba-tiba ada orang melintas.

Saat itu dirinya membunyikan klakson. Ternyata yang diklakson tidak terima dan meminta Dayat berhenti dan memukulnya pakai tangan kosong.

Tidak berselang lama sekitar sepuluh orang mendatangi lokasi. Ada yang memukul kepala bagian belakang dengan bongkahan corblok, ada juga yang menggunakan gir sepeda  dan berhasil ditangkis oleh Dayat. Yang lain pakai tangan kosong. Dia terluka.

Setelah itu, Muhammad Hidayatullah diantar sampai Pasar Ngoto, dibonceng menggunakan motornya, lalu ditinggal. Dirinya balik ke kantor pengacara Benny Yulianingsih SH.

“Sore hari sekitar setengah enam saya datang ke rumah bapak anggota dewan. Sempat bertemu. Beliau menyampaikan akan bertanggung jawab. Setelah pertemuan itu disepakati akan komunikasi lanjutan  dengan whatsapp,” katanya.

Seminggu sejak kejadian tersebut setiap kali Dayat mencoba WA tidak mendapat respons. Akhirnya pada 5 April dengan didampingi penasihat hukum dari Mandiri Tunas Finance, dia melapor ke Polsek Sewon.

Alam Dikorama mengatakan kliennya saat itu hanya bertugas mengecek keberadaan mobil, sekaligus mengantar surat somasi ketiga setelah somasi pertama dan kedua tidak ada respons. “Jadi bukan hendak menarik unit mobilnya itu. Tapi akan mengantar surat somasi ketiga,” katanya.

Menurut dia, kredit dua unit mobil itu mulai cicilan pertama September 2019 dengan tenor lima tahun. Untuk mobil mewah dicicil Rp 9 juta-an setiap bulan dan satu unit mobil lainnya dicicil Rp 5 juta-an per bulan.

Angsuran sudah berjalan enam bulan. Pada Maret 2020 karena pandemi yang bersangkutan meminta penangguhan pembayaran. Seharusnya mobil dicicil kembali mulai November 2020, hingga April 2021 atau enam bulan yang bersangkutan belum membayar angsuran.

“Kami dari penasihat hukum Mandiri Tunas Finance menyerahkan kasus ini kepada aparat hukum, Klien saya mengantar surat atas perintah Bu Benny,” kata Alam.

Pihaknya sejauh ini belum bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan. “Kami berharap ada itikad baik untuk berkomunikasi dengan kami dan membicarakan persoalan yang ada,” katanya. (*)