MWCNU Depok Minta Pemda dan Kepolisian Tegas Tangani Peredaran Miras
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama' (MWCNU) Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, menyatakan dengan tegas menolak peredaran miras di wilayah tersebut. Mereka meminta Pemda dan jajaran kepolisian untuk menghentikan peredaran minuman keras di wilayah kabupaten Sleman khususnya di Kapanewon Depok. Dengan demikian, akan terwujud Sleman kawasan yang bersih dan sehat terhindar dari peredaran minuman keras.
Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus MWCNU Depok H. Mashur Amin, S.Ag, Selasa (16/7/2024) sore, di Masjid Mujahidin, dusun Joho Kalurahan Condong Catur, Kapanewon Depok. Seluruh jajaran pengurus MWCNU kapanewon Depok ikut hadir, termasuk seluruh BANOM yakni Muslimat, Fatayat, Banser, GP. Anshor, IPNU, IPPNU.
“Kami menyatakan kebulatan tekad dalam pernyataan sikap tegas dan jelas menolak peredaran miras dan maraknya outlet penjualan miras di kabupaten Sleman khususnya di Kapanewon Depok,” kata Mashur Amin.
Hal yang sangat memprihatinkan, menurut Mashur Amin, wilayah Kapanewon Depok khususnya dan Sleman secara umum, menjadi lahan yang subur bagi munculnya penjualan dan peredaran minuman keras, minuman beralkohol, dan minuman oplosan. Minuman haram ini dengan mudah dan sangat terbuka bisa di jangkau oleh semua lapisan masyarakat di outlet yang sangat marak, baik yang berizin maupun yang tidak mempunyai izin.
Hal ini, jika di biarkan berlarut-larut, maka akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan atau masyarakat, khususnya generasi muda yang akan menjadi korban dan berakibat buruk pada kesehatan fisik mental, spiritual dan sangat merusak masa depan generasi muda.
“Untuk itu, tidak boleh ditolelir. Harus ada tindakan tegas untuk menghentikan ini semua,” katanya.
Sekretaris MWCNU, Moh. Saiful Anam menambahkan, Pengurus MWCNU Kapanewon Depok menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam dengan banyaknya outlet-outlet penjualan dan peredaran minuman keras, minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Ia mendesak, aparat berwenang bisa bertindak tegas untuk menutup dan mencabut izin edar miras supaya tercipta masyarakat yang sehat, bersih dan bebas dari miras.
Di tambahkan secara terpisah oleh Rois Syuriyah MWCNU Depok Kyai Mualim, S.Ag, bahwa minuman keras dan minuman beralkohol tidak sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam serta merusak moral peminumnya. Apabila ini dibiarkan khawatirnya banyak anak muda yang jadi korban.
“Kami memberikan tenggat waktu selama sebulan. Apabila belum ada tindakan nyata, kami sendiri akan melakukan langkah-langkah dan tindakan terukur, guna menekan peredaran miras di wilayah ini,” tandas Mashur Amin.
Makin Marak
Terpisah, Nilam tokoh muda yang aktif di pergerakan kepemudaan, mengungkapkan, peredaran miras dan minuman oplosan di wilayah Sleman sudah sangat masif. Bahkan ia menilai, kalau peredaran miras dan minuman oplosan sudah masuk kategori sangat membahayakan.
“Sleman sebenarnya sudah masuk kategori darurat miras. Tanpa keseriusan dari aparat berwenang dan pemda, nasib generasi penerus akan dipertaruhkan,” katanya.
Perempuan enerjik ini mencermati, peredaran miras di Sleman sudah lama. Namun ia menilai, perdagangan minuman haram ini makin merajalela sejak sekitar 2 tahun silam.
“Yang tidak berizin juga sangat banyak. Kalau dibilang pihak berwenang dan pemangku wilayah tidak mengetahui, itu mustahil. Justru saya menilai, memang ada kelonggaran yang diberikan sehingga miras semakin marak,” lanjutnya. (*)