Mulai 1 Juli 2020, KA Ranggajati Dibatalkan Perjalanannya

Mulai 1 Juli 2020, KA Ranggajati Dibatalkan Perjalanannya

KORANBERNAS.ID, PURWOKERTO--Pelanggan setia Kereta Api (KA) Ranggajati jurusan Cirebon-Purwokerto-Jember, harus kecewa. Mulai Rabu (1/7/2020), untuk sementara PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) membatalkan perjalanan kereta tersebut.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Supriyanto kepada koranbernas.id, Rabu (1/7/2020) menjelaskan, pembatalan KA Ranggajati tersebut lantaran rendahnya okupansi atau volume penumpang sejak mulai dioperasikan kembali tanggal 12 Juni 2020 lalu.

Dijelaskan, selama 19 hari beroperasi dari tanggal 12 Juni sampai dengan 30 Juni 2020, KA Ranggajati hanya melayani penumpang naik sebanyak 277 orang atau rata-rata sebanyak 16 penumpang per hari yang naik dari Stasiun Purwokerto.

“Dengan dibatalkannya perjalanan KA Ranggajati, maka per 1 Juli 2020 di wilayah Daop 5 Purwokerto, hanya mengoperasikan total 12 perjalanan KA atau baru 13 persen dari dari total 91 KA penumpang regular. KA yang dioperasikan itu diantaranya KA Kamandaka, KA Serayu, KA Kahuripan, KA Bengawan dan KA Pramek,” ujar Supriyanto.

Menurut Supriyanto, kebijakan pembatalan maupun pengoperasian kembali perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu, dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan. “Kami memohon maaf kepada calon penumpang KA atas pembatalan perjalanan KA Ranggajati,”katanya.

Selain itu, PT KAI juga menyesuaikan syarat naik KA jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi New Normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh, tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding, berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) test maupun rapid-test atau surat dokter yang menyatakan penumpang bebas dari Influenza, batuk, demam. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan rapid test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil test dikeluarkan.

Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, sambung Supriyanto, penumpang KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat, tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.

Setiap penumpang yang melaksanakan perjalanan juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Yakni memakai masker, mengunakan face shield yang dibagikan gratis, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

“Di dalam kereta, petugas KAI akan melakukan ukur suhu penumpang setiap 3 jam,” ujarnya.

Supriyanto juga menjelaskan, secara umum seluruh penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

“KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah, agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan,” jelas Supriyanto. (SM)