Menyedihkan, 6.000 Karyawan Perhutani Terancam Menganggur

Menyedihkan, 6.000 Karyawan Perhutani Terancam Menganggur

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Perum Perhutani bakal merumahkan sekitar 6.000 orang pegawainya jika Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2021 resmi dilaksanakan. Hal itu terpaksa dilakukan karena PP tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diselaraskan dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, salah satu dampaknya adalah lepasnya sekitar satu juta hektar lahan yang sebelumnya termasuk dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

Seperti diketahui, saat ini Perum Perhutani masih dipercaya untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektar di pulau Jawa dan Madura. Ketua Umum (Ketum) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani, Muhammad Ikhsan, Rabu (24/3/2021) siang, didampingi Slamet Juwanto selaku Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) menyatakan hal tersebut dalam pernyataan sikap bersama di Semarang Jawa Tengah, atas nama para karyawan Perum Perhutani.

"Dengan 18.000-an karyawan untuk kelola 2,4 juta hektare lebih saat ini, maka apabila luasan lahan dikurangi satu juta, lalu nasib 6.000 karyawan Perhutani beserta keluarganya mau dikemanakan?" ungkap Muhammad Ikhsan.

Kedua pucuk pimpinan organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu menyampaikan harapan agar pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi juga bertanggung jawab atas masa depan segenap karyawan dan keluarga terdampak oleh terbitnya PP terbaru di bidang Kehutanan tersebut.

Kepastian area kerja

Selain mempertanyakan kelanjutan nasib segenap jajarannya, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu dalam pernyataan sikap bersama per 23 Maret juga mengkhawatirkan ketidakpastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.

"Kami karyawan Perum Perhutani juga berharap jika nanti sampai terjadi pengurangan areal kerja sebagai konsekuensi penerapan program Perhutanan Sosial, agar tetap diberikan kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai kriteria," tutur Ikhsan yang didampingi Juwanto.

Untuk diketahui, program Perhutanan Sosial adalah produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam pernyataan sikap bersama itu, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani tetap mengakui, program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumberdaya hutan. 

Untuk itu anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18.000 karyawan ini siap mengawal implementasinya di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses negatif seperti kerugian negara, kerusakan lingkungan maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai janji pemerintah," demikian bunyi pernyataan sikap segenap karyawan Perum Perhutani yang dibacakan Ikhsan. (*)