Menpora Tersangka KPK, Roy Suryo Prihatin Sejarah Berulang

Menpora Tersangka KPK, Roy Suryo Prihatin Sejarah Berulang

KORANBERNAS.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang kini masih duduk sebagai anggota DPR RI, KRMT Roy Suryo Notodiprodjo, mengaku prihatin atas ditetapkannya Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/9/2019) malam. Saat dihubungi koranbernas.id, Roy sangat prihatin kasus yang pernah terjadi berulang kembali.

“Terus terang saya prihatin, saya benar-benar kasihan kepada keluarga besar Kemenpora,” ujar Roy kepada koranbernas.id.

KPK baru saja menetapkan Menpora Imam Nahrawi, Rabu malam, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI yang berasal dari Kemenpora. Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dijerat KPK setelah pengembangan kasus yang kini tengah disidangkan di pengadilan tipikor.

Roy Suryo menuturkan godaan untuk melakukan korupsi terhadap dana hibah selalu ada di setiap kementerian. Namun Roy mengaku tak tergoda untuk mengorupsi uang negara ketika dirinya menjabat sebagai menteri.

“Kasus seperti itu dari dulu sudah ada. Artinya peluang untuk korupsi itu juga dulu ada ketika saya menjadi menteri. Saya Alhamdulillah memang waktu itu tidak tergiur dan tidak tergoda dengan itu,” paparnya.

Pria yang menggantikan Andi Mallarangeng menjadi Menpora itu mengaku sempat ditanya oleh beberapa orang, termasuk dari lingkar kepengurusan KONI yang mempertanyakan mengapa ia tak meminta jatah commitment fee untuk pencairan dana hibah seperti yang menjerat Imam Nahrawi saat ini.

“Bahkan dengan resiko saya mendapat banyak omongan dari kanan-kiri, kenapa kok ada kesempatan tidak diambil. Saya tegaskan kepada jajaran Kemenpora waktu itu, ini bukan hak kita. Hibah KONI kan setiap tahun ada,” ungkapnya.

 Wakil Ketua Partai Demokrat itu bahkan sempat membuat sejumlah elit partai dan jajaran deputinya heran. Ketika mencairkan dana hibah ke KONI pusat di bawah kepemimpinan Tono Suratman, Roy mengaku tak mengambil dana sepeser pun.

“Waktu itu saya mengatakan, sudah kalau jatahnya KONI sekian M (miliar, red) ya sampaikan saja. Bahkan ketika dana itu langsung keluar dari kas negara, saya tanda tangani, langsung saya telepon Ketua KONI Pak Tono Suratman dan saya serahkan utuh, nggak ada satu pun yang tersisa,” tandasnya.

Imam Nahrawi dijerat sebagai tersangka baru dalam kasus suap hibah KONI bersama dengan Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadinya. Miftahul telah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

KPK menduga kuat, Imam telah menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar lebih melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Sedangkan dalam kurun waktu 2016, Menpora juga kembali meminta uang yang nominalnya sekitar Rp 11,8 miliar lebih. Sebab itu, selama menjabat sebagai Menpora di Kabinet Kerja Joko Widodo, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap total senilai Rp 26,5 miliar lebih. (ros)