Menjual LPG 3 Kg Harus Sesuai Ketentuan

Menjual LPG 3 Kg Harus Sesuai Ketentuan

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- LPG 3 kilogram atau dikenal gas tabung melon merupakan barang subsidi pemerintah untuk warga tidak mampu. Tata niaga gas tersebut sudah diatur, jika ada yang melanggar ketentuan bisa terkena sanksi.

Di Jawa Tengah, tata niaga LPG 3 kilogram diatur dengan SK Gubernur Nomor 541/15 Tahun 2015. HET (Harga Eceran Tertinggi) pangkalan ditetapkan sebesar Rp 15.500 per tabung.

Di lapangan, tidak sedikit pangkalan di Kabupaten Klaten diduga menjual LPG 3 kilogram melebihi ketentuan. LPG 3 kilogram yang seharusnya untuk warga tidak mampu justru dinikmati warga mampu.

Hal ini terjadi di Desa Sorogaten Kecamatan Tulung, Desa Bonyokan Kecamatan Jatinom, Desa Kebondalem Lor Prambanan, Desa Kraguman Kecamatan Jogonalan maupun beberapa desa di wilayah Kecamatan Gantiwarno. Di wilayah tersebut, pangkalan menjual LPG 3 kilogram seharga Rp 17.500 per tabung.

“Saya beli seharga Rp 17.500 per tabung. Kemudian saya jual lagi kepada warga dengan harga Rp 20 ribu per tabung,” kata Sutanto, warga Desa Cawan Kecamatan Jatinom.

ditanya di pangkalan mana membeli LPG 3 kilogram itu, Suranto menyebut salah satu pangkalan di Desa Bonyokan Kecamatan Jatinom.

Menurut dia, untuk membeli LPG 3 kilogram di pangkalan tersebut dirinya membawa sepeda motor dilengkapi bronjong agar memuat banyak gas.

Pemandangan serupa terjadi di Desa Sorogaten Kecamatan Tulung. Pada salah satu pangkalan ada yang alokasi gas-nya dijual kepada pengecer. Akibatnya warga sekitar pangkalan tidak kebagian gas.

LPG 3 kilogram di pangkalan peruntukannya sebagian buat warga sekitar pangkalan, sebagian lagi untuk UKM.

Begitu ada kiriman dari agen, gas-gas tersebut langsung dinaikkan sepeda motor roda tiga dan dikirim ke pengecer di sejumlah tempat. Pengecer yang boleh menerima kiriman adalah yang bersedia membeli Rp 17.500 per tabung.

Di Desa Kebondalem Lor Prambanan juga sama. Menurut warga, mereka membeli gas seharga Rp 17 ribu. Kadang-kadang gasnya terasa enteng.

Menurut salah seorang agen, jika ada pangkalan yang nakal atau menjual LPG 3 kilogram tidak sesuai ketentuan maka agen bersangkutan yang bertugas melakukan pembinaan.

Pembinaan bisa berupa teguran, pengurangan alokasi kiriman hingga pemutusan hubungan operasional atau PHO.  (*)