Menerbangkan Balon tanpa Izin dapat Dipidana

Menerbangkan Balon tanpa Izin dapat Dipidana
Sebuah balon udara ilegal tersangkut di kabel tegangan tinggi di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kebumen ( istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kapolres Kebumen AKBP Eka Basith mengingatkan, masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara. Menerbangkan balon tanpa izin bisa dipidana. Pidana pelanggaran Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Eka Basith mengingatkan masyarakat, agar tidak bermain atau menerbangkan balon udara secara sembarangan karena dapat menimbulkan bahaya serius, termasuk resiko kebakaran.

Hari Selasa (1/4/2025) malam sebuah balon udara jatuh dan menimpa kabel listrik di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong. Meskipun tidak menimbulkan kebakaran, insiden ini tetap dianggap sangat berbahaya.

Eka Basith Syamsuri mengungkapkan, balon udara yang belum diketahui siapa yang menerbangkannya jatuh dan tersangkut di kawat listrik. Untuk menghindari kemungkinan yang lebih buruk, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen segera dikerahkan ke lokasi guna menangani situasi.

"Menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, " ujar Eka Basith. Pelepasan balon udara secara liar dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Menurut Eka Basith, menerbangkan balon udara secara ilegal atau tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama tiga tahun serta denda sebanyak banyaknya satu miliar rupiah.. 

Polres Kebumen terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya menerbangkan balon udara tanpa pengawasan. Melalui patroli yang dilakukan secara masif, petugas kepolisian rutin mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas tersebut demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Masyarakat diharapkan lebih memahami resiko yang ditimbulkan oleh balon udara liar serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)