Mendekati Setahun Pandemi di Sleman, 109 Jenazah Dimakamkan Sesuai Prokes

Mendekati Setahun Pandemi di Sleman, 109 Jenazah Dimakamkan Sesuai Prokes

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sleman telah memakamkan sekitar 109 jenazah sesuai protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19. Jenazah itu ternyata tidak hanya berasal dari Kabupaten Sleman saja.

"PMI Kabupaten Sleman telah memakamkan sejumlah 109 jenazah sesuai protokol kesehatan sejak 20 Maret 2020 sampai dengan hari Rabu (10/2/2021) ini dengan rincian 34 jenazah terkonfirmasi, 23 jenazah probable, 28 jenazah suspek, 16 jenazah pasien dalam pengawasan, 2 jenazah orang dalam pemantauan dan 5 jenazah bukan Covid-19," kata Sunartono, Ketua Umum PMI Kabupaten Sleman kepada wartawan di Kantor PMI Sleman.

Sunartono menjelaskan untuk prosesi pemakaman jenazah tersebut PMI Sleman memiliki 35 orang petugas pemakaman. Selain itu, PMI juga menyediakan armada ambulans.

"Saat ini petugas dari PMI Sleman hanya menjemput jenazah dan mengantarkan jenazah ke pemakaman atas permintaan dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Sleman," tambahnya.

Sementara salah seorang petugas pemakaman jenazah PMI Sleman, Yusuf menceriterakan suka dukanya ketika memakamkan jenazah dengan protokol kesehatan.

"Kalau sukanya sih sebagai kontribusi PMI Sleman membantu pemerintah hadir di masyarakat untuk memakamkan jenazah sesuai protokok kesehatan," kata Yusuf seraya menambahkan, dia dan kawan-kawannya sangat senang, meski hanya menerima ucapan terimakasih dari keluarga jenazah pasca pemakaman.

Sedangkan rasa duka memakamkan jenazah yang positif Covid-19, menurut Yusuf, hampir tidak ada karena tugas itu dilaksanakan dengan perasaan senang. Hanya saja kalau ada masyarakat yang masih menolak jenazah Covid-19, hal itu menjadi duka tersendiri bagi Yusuf.

"Sebagai petugas pemakaman memang memiliki tantangan tersendiri yaitu ketika memakamkan jenazah tidak mengenal waktu bisa malam hari, pagi dan dini hari," tuturnya.

Yusuf pun berharap tidak ada lagi masyarakat yang menolak jenazah Covid-19 untuk dimakamkan. Bahkan diharapkan masyarakat nantinya berani memakamkan jenazah Covid-19 walaupun tetap harus dengan prokes yang ketat atau pendampingan dari PMI. (*)