Menata Ulang UU ITE?
UNDANG-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kembali menjadi perhatian publik. Meski telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, namun revisi tersebut tidak memberikan banyak perubahan terkait ketentuan pidana. Selaras dengan berbagai desakan, Presiden Joko Widodo pun melontarkan wacana merevisi kembali pada awal tahun 2021, terutama revisi terkait pasal-pasal yang sering menjadi polemik.
Apabila dikaji lebih mendalam, UU ITE bagaikan 2 sisi dari satu keping mata uang. Di satu sisi, UU ITE sebenarnya lahir untuk memberikan payung hukum terhadap aktivitas dunia digital yang sehat dan beretika. Selain itu, juga untuk memberi perlindungan terhadap warga negara dalam melakukan transaksi secara elektronik. Di sisi lain, UU ITE justru dapat dijadikan tameng untuk mengkriminalisasikan pihak yang berseberangan pendapat dan menjadi ancaman bagi kemerdekaan berekspresi.
Pro-kontra terhadap UU ITE dimulai dari kasus Prita Mulyasari pada tahun 2008 yang bahkan berlarut-larut hingga selesai pada Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi tahun 2012. Tidak berhenti sampai di situ, kontroversi terhadap kasus-kasus hukum yang menggunakan UU ITE masih berlanjut hingga terakhir kontroversi seorang siswa di Nusa Tenggara Timur yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, karena mengangkat kasus dugaan pungutan liar di sekolahnya. Tercatat, sejak diberlakukan sudah ada puluhan kasus setiap tahun bersinggungan dengan UU ITE. Puncaknya, lebih dari 290 kasus pada tahun 2018 yang sebagian jumlah kasusnya menimbulkan perdebatan keras karena terpengaruh tensi politik yang saat itu beririsan dengan masa kampanye pemilihan umum 2019.
Belajar dari banyaknya polemik tersebut, maka tengah diupayakan penyusunan pedoman interpretasi UU ITE. Mengingat banyaknya pasal-pasal yang multitafsir, pedoman interpretasi tersebut nantinya akan dijadikan rujukan bagi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang menggunakan UU ITE, agar memiliki pemahaman yang sama. Meski demikian, proses revisi UU ITE tahun 2021 hendaknya tetap dilanjutkan dengan berbagai kajian mendalam yang penuh akan kehati-hatian. Dalam revisi harus jelas poin-poin serta batasan-batasan dalam mengeskpresikan kebebasan pendapat yang bertanggung jawab dan berkeadilan tanpa bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Perkembangan TI dan Penguatan Literasi Digital
Proses revisi UU ITE juga sewajarnya selaras dengan perkembangan dunia teknologi informasi yang cepat dan dinamis. Sehingga, poin-poin revisi lebih ditekankan pada penguatan pengelolaan serta menata teknologi informasi, dan bukan pada memperkuat sanksi pidana. Penataan ruang-ruang digital yang dikelola sejatinya dapat memberi kepastian warga negara untuk memenuhi kebutuhan informasi yang nantinya akan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban. Namun demikian, penataan ruang-ruang digital juga sebaiknya satu paket dengan perlindungan warga negara dari kejahatan dunia maya atau cybercrime termasuk penipuan, ujaran kebencian, maupun pelecehan Suku-Agama-Ras-Antargolongan (SARA).
Selain itu, revisi UU ITE juga perlu diimbangi dengan penguatan literasi, terutama literasi dalam menggunakan media sosial. Mengingat, keaktifan penduduk Indonesia di media sosial merupakan salah satu yang paling aktif di dunia. Dalam kuartal kedua tahun 2017, Facebook Indonesia mencatat orang Indonesia memposting tiga kali lebih banyak dibanding rata-rata global. Sedangkan sepanjang tahun 2016, jumlah kicauan pengguna Twitter dari Indonesia mencapai 4,1 miliar. Keaktifan yang besar tersebut perlu diimbangi dengan keterampilan untuk menganalisis, membandingkan, serta mengkritisi sebuah tulisan atau informasi. Hal tersebut diharapkan agar masyarakat tidak hanya mampu dalam memahami isi pesan dalam sosial media, namun juga mampu mengembangkan menganalisa validitas atau kebenaran isi pesan serta membandingkan dengan info pembanding. Sehingga, pesan-pesan hoax dan provokatif dapat diminimalisir. **
Pangky Febriantanto, S.IP, M.IP
Dosen & Plt Sekprodi Administrasi Publik FISIPOL UP 45 Yogyakarta/Juara Harapan II Kompetisi Sadar Hukum tingkat DIY 2019