Menanggulangi Stunting melalui Keadilan Informasi

Oleh: Irawan Januari Putra

Untuk mendukung upaya penanggulangan stunting secara merata diperlukan akses informasi yang dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Informasi merupakan kebutuhan bagi setiap orang untuk mengembangkan pribadi serta lingkungan sosial. Menurut Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diatur bahwa setiap orang berhak mencari dan memperoleh informasi dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Oleh karena program penanggulangan stunting termasuk prioritas nasional yang tertera dalam RPJMN tahun 2020 – 2024, maka informasi mengenai stunting merupakan informasi publik sehingga bersifat terbuka dan berhak diketahui oleh masyarakat luas. Informasi publik merupakan hak setiap orang, maka oleh karenanya setiap orang berhak memperoleh dan menyebarluaskannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik. Untuk itu, pemerintah melalui badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang benar dan akurat melalui pembangunan dan pengembangan sistem informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008.

<p>Menanggulangi <em>Stunting</em> melalui Keadilan Informasi</p>

KEMISKINAN dan stunting seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi, karena kemiskinan, keluarga miskin tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil serta bayi yang dikandungnya, sehingga ketika bayi tersebut lahir, bayi mengalami stunting. Di sisi lain, stunting menyebabkan turunnya kualitas sumber daya manusia dan produktivitas sehingga mengakibatkan kemiskinan. Menurut Joseph E. Stiglitz, seorang ekonom penerima Penghargaan Nobel ekonomi tahun 2001, kemiskinan akibat kesenjangan sosial ekonomi dapat disebabkan karena ketidaksempuraan pasar. Pasar dapat bekerja optimal jika semua pelaku ekonomi memiliki akses yang sama terhadap informasi. Namun kenyataannya, terkadang terjadi informasi yang tidak sempurna (asimetris), akibatnya pelaku ekonomi tidak memperoleh informasi yang dibutuhkan guna mendukung kegiatan ekonomi yang dijalankannya. Asimetri informasi ditandai dengan keadaan di mana satu pihak memiliki informasi lebih banyak dibanding pihak lain, sehingga terjadi ketidakseimbangan. Pada era modern, keberadaan dan pengaruh informasi semakin menentukan kualitas sumber daya manusia, sebab di dalam informasi terkandung pengetahuan. Melalui pengetahuan terbentuk keterampilan dan produktivitas yang dalam kegiatan ekonomi termasuk faktor produksi.

Dalam kegiatan penanggulangan stunting, keberadaan dan pengaruh informasi dapat menjadi faktor penentu keberhasilan. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai stunting secara cepat, lengkap, dan merata. Melalui informasi tersebut, dapat terbentuk pengetahuan dan keterampilan serta sikap yang tepat untuk menanggulangi stunting. Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka stunting di Indonesia turun dari 24,4% pada tahun 2021 menjadi 21,6% tahun 2022. Tahun 2023, pemerintah menargetkan penurunan angka stunting menjadi 17%. Target tersebut diupayakan dapat tercapai guna mewujudkan target penurunan angka stunting pada tahun 2024 yaitu 14% sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Meskipun pada tahun 2022 angka stunting mengalami penurunan, tetapi tidak ada jaminan pasti angka stunting akan terus menurun. Ketidakpastian tersebut dapat disebabkan persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia bulan Maret tahun 2023 sebesar 9,36%, menurun 0,21% poin terhadap bulan September tahun 2022 dan menurun 0,18% poin terhadap bulan Maret tahun 2022. Meskipun angka kemiskinan menurun, tetapi kesenjangan berdasarkan gini ratio mengalami kenaikan. Menurut data BPS, pada bulan Maret tahun 2023 angka gini ratio sebesar 0,388, meningkat 0,007 poin dibandingkan angka gini ratio bulan September tahun 2022 yaitu sebesar 0,381 dan meningkat 0,004 poin dibandingkan gini ratio bulan Maret tahun 2022 yaitu sebesar 0,384. Angka gini ratio tersebut belum memenuhi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024 yaitu sebesar 0,374.

Kondisi Geografis

Sebagai negara kepulauan dengan wilayah daratan dan perairan yang luas serta jumlah pulau yang banyak, Indonesia memiliki berbagai bentuk keberagaman, salah satunya keberagaman kondisi geografis. Keberagaman kondisi geografis berpengaruh terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Keberagaman kondisi geografis juga berpengaruh terhadap keberadaan dan sebaran sarana prasarana informasi, khususnya akses internet, yang hingga kini belum menjangkau seluruh wilayah dan desa di Indonesia. Menurut data di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tahun 2023 terdapat 2.881 desa belum memiliki akses internet. Dalam upaya penanggulangan stunting, desa memiliki peran penting dan menentukan sebab melalui desa, informasi dan data sasaran intervensi stunting disusun dan ditidaklanjuti dengan melibatkan lembaga-lembaga desa terkait, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Kader Pembangunan Manusia (KPM).   

Untuk mendukung upaya penanggulangan stunting secara merata diperlukan akses informasi yang dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Informasi merupakan kebutuhan bagi setiap orang untuk mengembangkan pribadi serta lingkungan sosial. Menurut Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diatur bahwa setiap orang berhak mencari dan memperoleh informasi dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Oleh karena program penanggulangan stunting termasuk prioritas nasional yang tertera dalam RPJMN tahun 2020 – 2024, maka informasi mengenai stunting merupakan informasi publik sehingga bersifat terbuka dan berhak diketahui oleh masyarakat luas. Informasi publik merupakan hak setiap orang, maka oleh karenanya setiap orang berhak memperoleh dan menyebarluaskannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik. Untuk itu, pemerintah melalui badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang benar dan akurat melalui pembangunan dan pengembangan sistem informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008.

Kebutuhan Informasi

Pada era informasi saat ini, era di mana informasi semakin menjadi kebutuhan hidup yang menentukan kualitas hidup, pemerataan sarana prasarana informasi menjadi tuntutan zaman yang harus dipenuhi. Pemerataan sarana prasarana informasi, khususnya akses internet dapat meningkatkan sebaran informasi, sehingga mengurangi kesenjangan informasi antarwilayah. Melalui pemerataan tersebut, setiap penduduk dapat mengakses informasi dan pengetahuan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas dalam kegiatan ekonomi. Selain itu, dengan pemerataan akses internet, kinerja pasar dapat lebih optimal sehingga dapat terbentuk harga pasar yang kompetitif antarwilayah. Pemerataan akses internet juga memudahkan produsen menawarkan produknya ke seluruh wilayah, dan memudahkan konsumen dari berbagai wilayah memperoleh barang kebutuhan dengan harga kompetitif. Pelaku ekonomi, khususnya di wilayah/daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal juga lebih mudah memasarkan produknya dan mengenalkan potensinya untuk menarik investor, sehingga dapat membuka lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

Dalam upaya penanggulangan stunting, peningkataan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan melalui pemerataan informasi dan kualitas sumber daya manusia memungkinkan setiap keluarga, khususnya keluarga ibu hamil dan keluarga balita, memiliki pengetahuan dan kesadaran mengenai stunting. Dengan pengetahuan dan kesadaran tersebut, keluarga ibu hamil dan keluarga balita dapat memberdayakan diri guna menanggulangi stunting Upaya tersebut dilakukan melalui perbaikan pola makan, pemenuhan kebutuhan gizi, peningkatkan kualitas sanitasi, dan penguatan pola asuh, yang semua itu membutuhkan sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi yang memadai. Melalui pemerataan sarana prasarana informasi, khususnya akses internet diharapkan terwujud keadilan informasi dan keadilan sosial ekonomi, sehingga stunting di seluruh wilayah Indonesia dapat diintervensi dan diturunkan.  **

Irawan Januari Putra

Perangkat Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.