Membeli Pertalite Kini Dibatasi dan Harus Membawa Surat dari Desa

Membeli Pertalite Kini Dibatasi dan Harus Membawa Surat dari Desa

KORANBERNAS.ID, KLATEN—“Pak, sekarang ini membeli pertalite di pom (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum=SPBU) pakai jerigen dibatasi hanya lima liter. Selain itu pembeli harus membawa surat rekomendasi dari kepala desa,” kata Slamet, warga Desa Pakahan Kecamatan Jogonalan Klaten.

Slamet mengaku terkejut atas adanya peraturan baru yang diberlakukan sepihak oleh pengelola SPBU. Keterkejutan dia, karena BBM jenis pertalite bukan barang subsidi dan pemberlakuan aturan juga belum pernah diumumkan oleh pemerintah.

“Sangat terkejut. Pertalite bukan barang subsidi. Tapi mengapa pembeliannya dibatasi. Harus pakai rekomendasi kepala desa lagi,” katanya, Kamis (12/8/2021).

Padahal kata dia, membeli pertalite di SPBU hanya untuk keperluan di sawah yakni menyedot air dari sumur patok untuk mengaliri sawah di musim kemarau dengan mesin pompa air.

Sebagai seorang petani yang tidak tahu perkembangan informasi di lapangan, dirinya hanya ingin pembatasan membeli pertalite di SPBU agar ditinjau ulang. Sebab, jika harus beralih ke pertamax yang harganya lebih mahal, baginya sangat memberatkan.

“Sekarang pertalite di eceran sudah langka, bahkan nyaris tidak ada. Adanya pertamax yang harga eceran 10 ribu dan di pom 9 ribu. Ini memberatkan sekali,” tuturnya.

Senada dikemukakan Ali, warga Desa Kraguman Kecamatan Jogonalan. Menurutnya, sejak 1 Agustus kemarin membeli pertalite di SPBU dengan jerigen dibatasi 5 liter dan harus pakai surat pengantar lurah (kepala desa).

Hanya saja, dia merasa prihatin sekaligus terkejut karena pertalite bukan barang subsidi tapi pembeliannya justru dibatasi.

“Aturannya per 1 Agustus kemarin. Saya beli pertalite karena harganya paling murah. Dan itupun untuk keperluan pertanian, bukan dijual lagi atau lainnya. Kalau tidak percaya mari saya antarkan ke sawah untuk menyaksikan langsung bahwa pertalite itu saya gunakan benar-benar untuk menghidupkan pompa air,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Ngering Kecamatan Jogonalan Nikolaus Rahmanto membenarkan dirinya pernah menerbitkan surat pengantar (rekomendasi) pembelian pertalite kepada warganya.

“Sejak tanggal 1 Agustus kemarin memang saya terbitkan. Katanya sebagai syarat untuk membeli pertalite di SPBU,” ujar Rahmanto, Kamis (12/8/2021).

Warga tersebut kata dia, mengajukan surat pengantar ke desa untuk membeli pertalite di SPBU guna keperluan di sawah.

Sumber resmi di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Klaten menyebutkan, pembatasan pembelian pertalite di SPBU merupakan kesepakatan antara pihak Pertamina dengan Hiswana Migas (Himpunan Witaswasta Nasional Minyak dan Gas) dalam rangka menyukseskan Pertashop di Klaten.

Hanya saja yang menjadi pertanyaan banyak orang, yakni Pertashop hanya menjual BBM jenis pertamax yang harganya lebih mahal dari pertalite. Saat ini Pertashop telah hadir di beberapa tempat di Kabupaten Klaten. (*)