MaxRide Siap Diatur Asal Bentor Ditertibkan
Jika MaxRide harus tunduk, maka bentor pun harus diatur.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- PT Max Auto Indonesia menegaskan kesiapannya mengikuti aturan Pemerintah Kota (Penkot) Yogyakarta terkait operasional bajaj MaxRide, namun meminta kebijakan yang diterapkan tidak hanya menyasar mereka.
Perusahaan menilai kendaraan roda tiga bentor juga harus ditertibkan dengan standar yang sama. Sikap ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 yang melarang kendaraan roda tiga bermotor -- termasuk bajaj daring dan bentor -- beroperasi sebagai angkutan umum di wilayah kota.
Larangan tersebut dikeluarkan Pemkot berdasarkan arahan Gubernur DIY dan bertujuan melestarikan moda transportasi tradisional seperti andong dan becak kayuh.
Pemkot menilai keberadaan kendaraan roda tiga bermotor dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan tidak sejalan dengan rencana penataan transportasi ramah lingkungan.
Regulasi nasional
Pemda DIY bahkan mentargetkan transformasi bentor menjadi becak listrik mulai 2026, dengan skema bantuan penggantian mesin.
Regional Manager Central Java PT Max Auto Indonesia, Bayu Subolah, mengatakan MaxRide beroperasi berdasarkan regulasi nasional yaitu Permenhub PM 108 dan PM 118 yang membolehkan kendaraan pelat hitam mengangkut penumpang melalui aplikasi.
Dia menilai dasar hukum tersebut menempatkan MaxRide pada posisi yang sama dengan layanan transportasi online lainnya. “Kami siap mengikuti penataan. Tapi kami berharap perlakuannya adil. Jika MaxRide harus tunduk, maka bentor pun harus diatur,” ujarnya kepada awak media, Rabu (19/11/2025).
Government Relations PT Max Auto Indonesia, Budi Dirgantoro, menjelaskan seluruh legalitas operasional telah diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
Memenuhi persyaratan
Menurutnya, SE walikota bukan pelarangan total melainkan penataan yang seharusnya berlaku untuk seluruh moda roda tiga. MaxRide telah berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah daerah.
Iwan Cristianto dari Government Relations menambahkan pihaknya mendukung rencana pemerintah mendorong transformasi becak motor menjadi becak listrik. Namun dia menolak jika penataan hanya diarahkan kepada MaxRide.
“Penataan transportasi roda tiga harus menyeluruh. Tidak boleh ada kebijakan yang diskriminatif,” katanya.
Saat ini sekitar 300 unit bajaj MaxRide beroperasi di Yogyakarta, dimiliki oleh 23 juragan (istilah mereka untuk pembeli unit bajaj - red) dan sekitar 30 pengemudi yang membeli unit sendiri. Ada pula sejumlah unit yang digunakan untuk kebutuhan non-operasional, seperti layanan shuttle hotel di luar daerah.
Membangun komunikasi
Max Auto menyatakan akan terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan pemangku kepentingan lainnya.
Perusahaan berharap penataan transportasi roda tiga dapat berjalan tanpa menghilangkan identitas transportasi tradisional, namun tetap memberi ruang bagi inovasi dan kebutuhan mobilitas warga. (*)
Muhammad Zukhronnee Muslim
