Korlantas Polri Memperkenalkan Inovasi Baru Penegakan Hukum Lalu Lintas

Ini merupakan sistem tilang elektronik yang dapat mendeteksi dan mengidentifikasi wajah pengendara.

Korlantas Polri Memperkenalkan Inovasi Baru Penegakan Hukum Lalu Lintas
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R Slamet Santoso. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berinovasi dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Instansi itu baru saja meluncurkan sebuah terobosan baru yang canggih.

Terobosan tersebut adalah aplikasi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Face Recognize (FR). Ini merupakan sebuah sistem tilang elektronik yang dapat mendeteksi dan mengidentifikasi wajah pengendara.

"Ada beberapa aplikasi yang soft launching, salah satunya terkait dengan ETLE FR Face Recognize," ungkap Brigjen R Slamet Santoso, Direktur Regident Korlantas Polri, pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas 2024, Rabu (12/6/2024), di Alana Hotel & Convention Center Yogyakarta.

Selama ini, lanjut Slamet, sistem ETLE hanya menindak pelanggaran yang berkaitan dengan kendaraan, bukan pengendaranya. Dengan aplikasi ETLE FR, teknologi itu dapat membantu mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Jadi selama ini ETLE yang kita lakukan adalah hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Sesuai arahan Kapolri dan Kakorlantas, sistem harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," tambahnya.

Efektif dan tegas

Dengan aplikasi canggih, proses penegakan hukum lalu lintas diharapkan dapat lebih efektif dan tegas. Identitas pelanggar dapat diketahui dengan mudah melalui pengenalan wajah.

Selain ETLE FR, Korlantas Polri juga memiliki inovasi lain yakni Traffic Attitude Record. Aplikasi tersebut akan memberikan poin bagi setiap pelanggar lalu lintas.

"Ke depan kita akan ada soft launching Traffic Attitude Record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang dan berat. Itu akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," tambah Slamet.

Poin yang diberikan akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakan yang harus dilakukan. Semakin berat pelanggaran maka semakin banyak poin yang diberikan. "Bahkan, tidak menutup kemungkinan bagi pelanggar berat untuk dikenakan sanksi pencabutan SIM. Hal ini menunjukkan keseriusan Korlantas Polri menegakkan disiplin berlalu lintas di jalan raya," tandasnya.

Dengan aplikasi-aplikasi canggih, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib dalam berkendara. Selain itu, kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran juga diharapkan dapat diminimalisir. (*)