Masyarakat Sekitar Lega Kerajaan KAS Ditutup Aparat

Masyarakat Sekitar Lega Kerajaan KAS Ditutup Aparat

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Geger keberadaan kerajaan Keraton Agung Sejagad (KAS) ternyata tidak hanya membuat publik terhenyak. Warga masyarakat di sekitar Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo juga merasakan keresahan.

Namun setelah aparat berwajib mengambil tindakan tegas dengan menutup segala aktivitas yang diprakarsai oleh Toto Santoso dan istrinya, Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, masyarakat pun kembali lega.

Ungkapan itu, salah satunya diutarakan Djumeri, yang merupakan imam di Masjid Tandan Sari, yang lokasinya berhadapan dengan keraton abal-abal milik Toto Santoso.

“Sekarang saya merasa, tidak ada lagi aroma dupa dan suara berisik, sehingga saya bisa beristirahat di malam hari,” ujar kakek berusia 80 tahun itu.

Dari penuturan tokoh agama di Desa Pogung tersebut, pendirian rumah yang diklaim sebagai keraton itu, tidak sesuai dengan izin yang diperuntukkan. Tersangka awalnya mengajukan izin membangun gedung olahraga untuk sarana pertandingan voli dan bulu tangkis, namun realitanya dibangun sebuah rumah untuk aktivitas KAS.

Hal senada disampaikan Sumarmi, seorang Guru SMA Muhammadiyah yang mengatakan, kegiatan KAS sangat bertentangan dengan masyarakat sekitar yang mayoritas memeluk Islam.

"Ritual menyembah batu prasasti itu bertentangan dengan akidah kami. Batu sebagai benda mati, kok dianggap sebagai benda hidup," tuturnya kepada koranbernas.id.

Sementara itu, Kepala Desa Pogung Jurutengah, Slamet Purwadi, menuturkan, keresahan warga sudah dimulai sejak 29 Desember tahun lalu, saat KAS meresmikan markasnya. Menurut Slamet, markas KAS berdiri di atas tanah milik Chimawan yang merupakan pengikut KAS.

"Chimawan adalah dulunya menjabat sekretaris desa, dan dia sebagai Patih KAS," paparnya.

Slamet pun menduga, seandainya kasus KAS tidak segera ditangani pihak kepolisian, surat hak pemilikan tanah akan diatasnamakan raja KAS Toto S Hadiningrat. Hal itu yang turut meresahkan dirinya selaku kepala desa.

"Saya berharap kasus ini dapat di selesaikan tuntas secara hukum," paparnya.

Slamet mengatakan pihaknya berterima kasih kepada aparat yang terdiri Pemda Purworejo, Dandim 0708 Purworejo, Polres Purworejo yang bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda DIY telah berhasil menangkap Totok dan Fanny.

Kronologi penangkapan, dari perjalanan Totok dan Fanny menuju KAS, menurut pengakuan kepala desa adalah ketika kedua tersangka hendak menuju Desa Pogung Jurutengah, tepatnya di Desa Jono, aparat kepolisian langsung menangkap keduanya.

"Pada Selasa (14/1/2020) pagi, saya dan lima warga desa lainnya dipanggil ke Polres untuk memberikan keterangan," tandasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Desa Pogung Jurutengah, Setyo Eko Pratolo, juga mendapat panggilan kepolisian, Kamis (16/1/2020). Menurut Slamet, bawahannya tersebut sejatinya hanya ikut-ikutan alias terpengaruh ajakan Chimawan.

"Karena dulu Pak Chikmawan adalah Sekdes, dan pak Eko bawahannya, mungkin sering diajak dan diiming-imingi," ungkap Slamet.

Hal senada juga disampaikan Camat Bayan Kabupaten Purworejo Moeharjono yang turut mengapreasi kerja aparat kepolisian yang sudah bekerja dengan cepat, setelah dirinya melakukan pengaduan. Terlebih lagi, aparat juga merespons laporan keresahan masyarakat yang disampaikan Kades Pogung Jurutengah, Slamet Purwadi.

"Saya lega, pengaduan warga sudah ditindak lanjuti pihak aparat," ujar Moeharjono. (ros)