Masyarakat Enggan Mendaftar Pengawas TPS

Masyarakat Enggan Mendaftar Pengawas TPS

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA --Hingga batas waktu pendaftaran calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Bawaslu di tiga kabupaten yaitu Sleman, Gunungkidul dan Bantul masih kekurangan calon pendaftar. Ada beberapa alasan yang terungkap ketika Komisioner Bawaslu DIY melakukan penelitian di lapangan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Bagus Sarwono, Rabu (21/10/2020) siang, menyebutkan, dari tiga kabupaten yang menggelar pilkada, tak satupun daerah yang jumlah pendaftarnya memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Ia lantas menyontohkan kabupaten Bantul, dari target pendaftar 4.170 orang, yang berminat hanya 2.118 orang pendaftar.

“Memang kita akui itu, kita juga sudah meminta pengawas TPS pemilu tahun lalu. Tapi masih sedikit juga yang mendaftar,” tutur Bagus.

Menurut penelusuran Bawaslu, minat masyarakat menurun karena mereka takut mengikuti uji cepat atau rapid test yang dipersyaratkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam). Calon pendaftar banyak yang mengundurkan diri, karena takut mendapat hasil reaktif ketika melakukan rapid test.

“Banyak yang tidak mau karena takut rapid. Kalau hasil rapid nanti reaktif, sudah tidak lolos, terus seperti dapat sanksi sosial dan harus karantina juga,” ujarnya.

Stigma sosial dan keharusan menjalani karantina mandiri apabila positif Covid-19, semakin membuat masyarakat enggan mendaftar.

“Dampaknya sosial dan ekonomi. Menurut mereka karena harus karantina, maka aktivitas ekonomi tidak berjalan. Jadi paling banyak alasannya itu di Bantul dan Sleman. Kalau di Gunungkidul bukan karena rapid. Di Gunungkidul bersedia di rapid test, tapi di sana persyaratan pendidikan yang tidak masuk, karena batasannya harus lulusan SMA,” terangnya.

Selain itu, Bawaslu DIY juga menelusuri untuk melihat faktor penyebab rendahnya minat masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Salah satunya karena honorarium yang diterima lebih rendah jika dibandingkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun fenomena itu hanya ditemukan di Bantul.

“Kalau di Bantul untuk Ketua KPPS kabarnya dapat honor 650 ribu. Untuk pengawas TPS 500 ribu. Kemudian anggota KPPS di Bantul juga dapat 550 ribu. Sebab itu, honor pengawas sama anggota KPPS, masih besar anggota KPPS di Bantul,” tutur Bagus ketika diwawancarai tentang faktor rendahnya minta mendaftar sebagai pengawas TPS.

Hal serupa juga diutarakan Audi Evinanto selaku Ketua Panwaslucam Kecamatan Moyudan Kabupaten Sleman. Minat masyarakat Moyudan mendaftar sebagai pengawas TPS tahun ini terbilang rendah. Dari target pendaftar 142 orang, hanya 75 orang yang mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan.

“Kondisi masyarakat di Moyudan yang karakteristiknya paguyuban. Kalau ada instruksi-instruksi dari Satgas Covid baik tingkat kelurahan atau kecamatan, kami mematuhinya. Apalagi kasus Covid-19 sekarang meningkat dan masyarakat agak kurang berminat menjadi pengawas TPS,” tutur dia.

Lonjakan tajam kasus Covid-19 dan keengganan masyarakat mengikuti rapid, menurut Audi Evinanto, membuat Panwaslucam kesulitan menjaring calon pengawas TPS pada Pilkada 2020. Solusinya, Panwaslucam sampai jemput bola meminta agar pemuda dan tokoh masyarakat untuk mendaftar.

Belum terpenuhinya jumlah pendaftar calon pengawas TPS sesuai dengan kebutuhan, membuat Bawaslu DIY memperpanjang masa pendaftaran hingga 26 Oktober mendatang. Diharapkan pada masa perpanjangan ini, minat publik turut serta menyukseskan hajatan Pilkada sebagai pengawas TPS dapat terangkat. (*)