Masker untuk Menutup Hidung dan Mulut Bukan Dikalungkan di Leher
KORANBERNAS.ID.KEBUMEN – Penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 di pasar tradisional belum optimal. Masih banyak pedagang enggan mengenakan masker secara benar. Masker tidak digunakan menutup hidung dan mulut melainkan hanya dikalungkan di leher.
Di Pasar Tumenggungan Kebumen, pasar dengan jumlah pedagang terbanyak di kota ini, masih cukup banyak pedagang mengenakan masker tetapi belum digunakan sebagaimana mestinya. Berbeda dengan pengunjung yang umumnya sudah menggunakan masker secara benar.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Virus Corona Disease/Covid-19, sanksi mereka yang tidak mematuhi perbup itu berupa teguran hingga penghentian kegiatan. Pengelola pasar itu belum menerapkan sanksi menghentikan kegiatan berdagang dengan alasan ekonomi.
Kepala UPT II Pasar Kebumen Bambang Cahyono SE yang dikonfirmasi koranbernas.id Selasa (2/6/2020) mengakui belum semua pedagang menggunakan masker secara benar.
Pengelola sudah memasang sejumlah banner di pintu masuk pasar berisi pemberitahuan wajib mengenakan masker. Pengelola pasar juga mengimbau melalui pengeras suara yang disiarkan berkala.
Pada awal penerapan perbup itu, pengelola bersama Satpol PP melakukan imbauan dan tindakan langsung ke pedagang. Setelah itu, sebagian pedagang tidak tertib lagi.
Satpol PP sebagai penegak perbup, menurut Bambang Cahyono, sudah menegur pedagang atau pengunjung yang tidak mengenakan masker.
Pasar Modern
Sedangkan dua pasar modern di kota ini sudah menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung yang masuk diukur suhu badannya dengan thermometer gun. Berkali-kali imbauan mematuhi protokol kesehatan, seperti jaga jarak, sering digaungkan di dalam area toko.
Pengunjung dan karyawan toko modern semua mengenakan masker secara benar. Meskipun demikian masih terlihat di area kasir tidak semua pengunjung memahami atau melihat tanda jaga jarak antrean. (sol)