Masa Tenang, Semua APK Wajib Diturunkan

Masa Tenang, Semua APK Wajib Diturunkan

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Pasangan Calon tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017. Sehingga Alat Peraga Kampanye (APK) wajib diturunkan, disimpan ,wajib menonaktifkan media sosial, dan tidak boleh melakukan iklan di media cetak dan elektronik, serta tidak melakukan pertemuan tatap muka ataupun pertemuan terbatas.

Demikian pula mobil branding tidak boleh beraktifitas. Masa tenang terhitung mulai tanggal 6 hingga 8 Desember atau setelah 71 hari masa kampanye, dilakukan oleh pasangan calon dan tim guna meyakinkan masyarakat untuk memilih mereka tanggal 9 Desember mendatang.

Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Arif Widayanto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Masa Tenang Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Hotel Ross In, Jalan Ring Road Selatan, Jumat (4/12/2020).

Acara dihadiri oleh LO dan tim sukses dua pasangan calon, Komandan Satpol PP Bantul, Yulius Suharta MM, unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak terkait.

“Dalam masa tenang ini, kegiatan yang dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat saat pemungutan suara. Diantaranya kegiatan mengedarkan form C pemberitahuan untuk memilih pada hari H tanggal 9 Desember,”kata Arif.

Juga mengajak masyarakat menggunakan hak pilih misal menggunakan mobil keliling. Termasuk bagaimana PPK, PPS hingga KPPS bisa mensosialisasikan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Sementara Divisi SDM dan Partisipasi Pemilih, Musnif Istiqomah mengatakan masa tenang akan mulai 6 hingga 8 Desember mendatang. Diharapkan sebelum memasuki masa tenang, pihak paslon sudah melakukan pencopotan secara mandiri.

Kemudian tanggal 6 Desember akan dilakukan pembersihan APK oleh tim gabungan untuk Kecamatan Banguntapan, Piyungan, Pleret, Sewon dan Kasihan. Untuk tanggal 7 Desember pembersihan untuk Kecamatan Srandakan, Sanden, Bambanglipuro, Kretek, Pundong, Imogiri, Dlingo, Jetis, Bantul Pandak, Pajangan dan Sedayu.

“Untuk jumlah APK yang terpasang sangat banyak namun jumlah personel terbatas. Maka partisipasi dari tim paslon sangat diperlukan untuk bisa melakukan pembersihan secara mandiri,”katanya.

Sementara Yulius mengatakan, saat ini situasi di lapangan aman terkedali .

“Dalam masa tenang kami H-3 hingga H plus 3 akan melakukan patroli pagi dan malam oleh Satpol PP, Polres dan Kodim Bantul guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” katanya. (*)