DPC PPP Kabupaten Bantul Tunduk pada Putusan Kemenkum HAM Soal Dualisme Kepengurusan
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pasca Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Ancol Jalarta Utara pada 27 September hingga 29 September 2025,muncul dualisme kepengurusan yakni kubu Mardiono dan Agus Suparmanto.
Menyikapi kondisi yang ada, maka para pengurus, kader dan simpatisan PPP di Kabupaten Bantul agar tetap tenang, tidak was-was dan tetap menjaga kesolidan, kerukunan dan persatuan. Jangan sampai melakukan tindakan yang bisa membuat keruh suasana di internal.
"Muktamar sudah usai, mengenai hasil kita serahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, siapakah yang nantinya akan disahkan dan legal menurut negara," kata Ketua Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten, Eko Sutrisno Aji saat dihubungi koranbernas.id, Selasa (30/9/2025).
Nanti apa yang menjadi keputusan Kemenkum HAM itulah yang akan diikuti.
"Kita di daerah nanti ikut DPW PPP DIY dan DPP. Tentu sambil menunggu hasil putusan Kemenkum HAM RI ,kita tetap melakukan kegiatan dan program yang fokusnya membesarkan partai pada Pemilu 2029," katanya.
Kalau untuk Bantul, lanjut Eko sebelum Muktamar telah melaksanakan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab). Hasil dari Muskercab inilah yang kemudian menjadi dasar utusan dari Kabupaten Bantul untuk memberikan arah dukungan dalam Muktamar X yakni kepada Mardiono.
"Muktamar merupakan keputusan tertinggi di dalam partai Persatuan Pembangunan dan dalam Muktamar tersebut kami melakukan musyawarah mufakat dan memberikan dukungan kepada bapak Mardiono," kata Eko.
"Maka pada saat kemudian muncul dualisme kepengurusan tentu saja kami merasa prihatin dan berharap segera terbit keputusan Kemenkum HAM tadi siapapun itu kami tetap menerimanya," tandasnya. (*)
Sariyati Wijaya
