MAKI Menilai Wajar Mardani Divonis Sepuluh Tahun

MAKI Menilai Wajar Mardani Divonis Sepuluh Tahun

KORANBERNAS.ID, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani, yang divonis 10 tahun oleh majelis hakim tipikor (tindak pidana korupsi) dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), adalah wajar.

“Saya merasa sudah pas, 10 tahun itu, ya tidak terlalu berat dan tidak terlalu ringan, sedang atau rata-rata,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2023).

Menurut dia, pelajaran utama yang bisa dipetik dari vonis atas Mardani, siapa pun yang menjadi pejabat agar menghindari konflik kepentingan dengan tidak mencampuradukkan antara kepentingan pribadi atau kepentingan kelompoknya dengan kepentingan kekuasaan.

Boyamin yang ikut mengawal kasus tersebut agar bisa penyidikan sampai ditetapkan tersangka oleh KPK mengungkapkan aneh jika Mardani merasa difitnah.

Sebab sejak awal kasus mencuat, dia diduga melakukan konflik kepentingan dengan memperdagangkan pengaruhnya selama menjabat Bupati Tanah Bumbu, yakni mengalihkan IUP kepada perusahaan milik Hendri Soetio.

“Ini kan proses hukum, masa dianggap fitnah? Begitu kan? Jadi ya saya agak ketawa saja kalau dianggap ini fitnah. Dengan kompensasi seakan-akan ada kerja sama. Padahal dalam kerjasa manya itu diduga tidak setor modal dan tidak bekerja. Jadi ya otomatis, kalau Pak Mardani bukan Bupati, apa kira-kira dia dikasih oleh Hendri Sutio?” paparnya.

Menurut Boyamin, sejak awal kasus mencuat, sudah ada dugaan bahwa kerja sama antara perusahaan Hendri Sutio (yang mendapat IUP dari Bupati Mardani) dengan perusahaan yang terafiliasi Mardani hanya kamuflase.

Mardani memberi IUP kepada Hendri dengan imbalan yang dikamuflase seolah ada kerja sama antara dua perusahaan.

MAKI berharap, pelajaran utama yang bisa dipetik dari kasus Mardani adalah para pejabat tidak boleh melakukan konflik kepentingan.

“Tidak boleh menunggangi kebijakan-kebijakannya dengan kepentingan pribadi. Jangan melakukan kerja sama dengan pihak yang diberi izin. Misalnya menentukan pemenang tender atau memberi izin, jangan sampai ada jatah-jatahan,” tandasnya. (*)