Mahasiswa KKN UII Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Mahasiswa KKN UII Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Yogyakarta memberikan perlindungan kepada mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Indonesia (UII). Sebanyak 959 mahasiswa peserta KKN, resmi menjadi peserta program.

Kartu simbolis kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan diserahkan oleh Wakil Rrektor I UII, Dr Imam Djati Widodo, dalam kegiatan Pelepasan Mahasiswa KKN UII Angkatan 60 semester genap tahun akademik 2019/2020, di Auditorium Kahar Muzakir UII, Rabu (15/1/2020).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakata, Ainul Kholid, diwakili Kepala Kepesertaan Program Khusus, Noviana Kartika Setyaningtyas, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pimpinan Kampus UII yang mengikutsertakan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJamsostek untuk program jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.

Jaminan sosial ini bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, terkhusus untuk melindungi jika terjadi risiko.

“Iuran perlindungan sosial yang dibayarkan sangat terjangkau, sebesar Rp 16.800 dengan dua program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Novi.

Kepesertaan ini juga memberikan manfaat atau perlindungan berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Imam Djati Widodo mengatakan, pihaknya memberangkatkan 959 mahasiswa yang terdiri dari 573 lai-laki dan 386 perempuan untuk mengikuti program KKN periode ini. Lokasi KKN terdiri dari 6 kabupaten diantaranya Gunungkidul, Klaten, Sukoharjo, Magelang, Purworejo dan Kebumen.

”Seluruh peserta KKN telah didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Didik dalam sambutannya.

Menurutnya, para mahasiswa menyambut antusias program perlindungan BPJamsostek ini. Dengan adanya program ini, mahasiswa jadi lebih mengenal pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sebelum terjun ke dunia kerja nantinya.

“Program ini sejalan dengan filosofi jaminan sosial yang sebenarnya, yang merupakan hak bagi setiap pekerja,” katanya. (eru)