Lima Bulan Berlalu, Warga Belum Terima Uang Ganti Rugi Proyek Tol

Lima Bulan Berlalu, Warga Belum Terima Uang Ganti Rugi Proyek Tol

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Proyek pembangunan jalan tol di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Klaten menyisakan problem. Permasalahan muncul terkait proses pembebasan lahan yang berujung pada munculnya gugatan dari pemilik lahan hingga proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) yang hingga kini belum selesai.

Di Desa Gatak Kecamatan Ngawen ada puluhan rumah warga di dua dusun yang terkena dampak proyek pembangunan jalan tol. Kedua dusun tersebut yakni Slametan dan Jetis.

Selain rumah warga, terdapat pula area persawahan yang terkena dampak. Hingga saat ini sebagian besar UGR telah dibayar kepada pemilik lahan.

Sedangkan belasan pemilik lahan yang lain belum menerima UGR meski beberapa waktu lalu telah dijanjikan UGR akan semua diselesaikan 12 hari setelah pembayaran tahap pertama.

"Waktu itu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengatakan 12 hari setelah pembayaran ganti rugi tahap pertama akan diselesaikan semua. Ini sudah lima bulan berlalu tidak juga ada realisasi pembayaran ganti rugi," kata Untung Raharjo saat ditemui di rumahnya, Rabu (18/5/2022) sore.

Untung merupakan warga Dusun Slametan RT 11 RW 4 Desa Gatak. Dia adalah salah seorang warga terdampak proyek pembangunan jalan tol yang hingga kini belum menerima ganti rugi.

Saat ditanya luas lahan miliknya yang terdampak proyek pembangunan tol, Untung menjawab 535 meter persegi dengan total ganti rugi sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain lahan, rumah miliknya juga terkena dampak sehingga sudah dibongkar. Hanya tersisa satu kamar saja yang belum dibongkar, untuk tidur.

Tidak adanya kepastian pembayaran UGR, membuat Untung kecewa. Untuk melampiaskan rasa kecewanya, Untung yang sehari-hari bekerja sebagai guru pada salah satu sekolah di wilayah Jatinom itu memasang spanduk di pinggir jalan.

Dua spanduk yang dipasang pekan lalu itu menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas. Ukurannya besar. Mudah dan jelas dibaca orang.

Spanduk itu bertuliskan Jangan Tunda UGR nya. Waktu=Uang. Satu spanduk lagi bertuliskan Tetangga sudah beli tanah, rumah dan pindah, saya masih menunggu proses yang yang belum jelas.

Untung berharap UGR segera dibayar. Jika UGR dibayar maka dirinya bersama keluarga akan pindah ke wilayah Kecamatan Karangnongko sekalipun berat baginya meninggalkan tanah kelahiran.

Senada, Aris warga Dusun Jetis RT 12 RW 5 Desa Gatak menyatakan, sebelum UGR dibayar akan tetap tinggal di rumahnya sekarang ini.

Saat ditanya luas lahan miliknya yang terdampak proyek pembangunan jalan tol, Aris menjawab 1.600 meter dengan total ganti rugi Rp 5 miliar.

"Harapan kami ganti rugi segera dibayar. Kalau belum dibayar kami tetap tinggal di rumah sekarang ini," tegas Aris.

Pengamatan di lapangan, mayoritas warga yang sudah menerima UGR proyek pembangunan jalan tol membongkar rumah masing-masing dan pindah ke tempat lain.

Material yang masih bisa digunakan mereka bawa. Meski demikian ada juga yang telah membongkar rumahnya namun belum pindah ke tempat baru. (*)