Lebih dari 30 Ribu Debitur di DIY Terdampak COVID-19

Lebih dari 30 Ribu Debitur di DIY Terdampak COVID-19

KORANBERNAS.ID, JOGJA -- Sebanyak 30 ribu debitur terdampak COVID-19. Mereka mengajukan relaksasi di perusahaan pembiayaan karena tidak mampu membayar kredit ditengah lesunya ekonomi pasca pandemi COVID-19 saat ini.

Akibatnya perusahaan pembiayan mengalami penurunan keuntungan hingga 11 persen pada kuartal pertama 2020 ini dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sebab penangguhan pembayaran kredit sudah mencapai Rp 600 Miliar lebih saat ini.

"Sebagian besar debitur yang bermasalah adalah di sektor informal. Tentu didalamnya ada para ojek atau taksi online yang tidak bisa membayar kredit karena kondisi ekonomi di masa pandemi ini," ungkap Irfan Budianto, Kepala Wilayah area Jawa Tengah Adira Finance dalam konferensi pers daring dengan wartawan di DPRD DIY, Selasa (12/5/2020).

Salah satu upaya yang dilakukan melalui restrukturisasi dan relaksasi kredit. Bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), kebijakan yang diterapkan secara nasional tersebut diharapkan dapat mengatasi mandeg-nya sektor ekonomi.

Keringanan pembayaran pada debitur itu diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi. Sistem internal pun sudah disiapkan untuk menghadapi force major.

"Hanya memang kriteria nasabah harus disesuaikan OJK dan APPI," tandasnya.

Sebelumnya Kepala OJK DIY, Parjiman di DPRD DIY menyatakan, anggaran relaksasi pembiayaan  mencapai Rp 2,7 triliun. Kebijakan ini didasarkan pada kemampuan industri jasa pembiayaan.

"Kemampuan leasing tidak sama ya, perusahaan keuangan harus menyusun analisis terkait debitur atau nasabah yang terdampak berikut skema keringanan yang ditawarkan. Untuk bisa mendapatkan keringanan, debitur bisa mengajukan keringanan kepada perusahaan pembiayaan," ungkapnya.(yve)