Lagi, DIY Memperpanjang Status Tanggap Darurat

Lagi, DIY Memperpanjang Status Tanggap Darurat

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- DIY memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Perpanjangan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 388/KEP/2020 kali ini merupakan kedelapan kalinya.

Kebijakan ini digulirkan setelah status tanggap darurat ketujuh yang dimulai 1 Desember 2020 akan berakhir pada 31 Desember 2020 nanti.

Perpanjangan status tanggap darurat akan berlaku selama sebulan penuh. Sesuai instruksi Gubernur, kebijakan tersebut dimulai 1 hingga 31 Januari 2021.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, dalam instruksinya menyampaikan perpanjangan kedelapan kalinya karena eskalasi penularan Covid-19 yang terus bertambah. DIY pertama kali memberlakukan status tanggap darurat pada 20 Maret hingga 29 Mei 2020.

Karenanya gugus tugas diharapkan bisa segera mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk pandemi. Sebab tren kasus positif Covid-19 di DIY masih cukup tinggi yang mencapai lebih dari 10 ribu kasus.

Masyarakat dan wisatawan pun diimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi ini. Dengan demikian dapat mengantisipasi penyebaran virus.

"Iya mulai diberlakukan 1 Januari [2021] nanti," kata Ditya Nanaryo Aji, Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Kamis (24/12/2020).

Ditya berharap masyarakat dan wisatawan bisa terus menjaga prokes. Apalagi saat ini pada masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). (*)