Kurir Sabu Sabu Mengaku Terima Upah Rp 1 Juta

Pelaku berkomunikasi menggunakan sosial media dan menerima pembayaran melalui transfer antar rekening.

Kurir Sabu Sabu Mengaku Terima Upah Rp 1 Juta
Polres Kebumen menunjukkan barang bukti dan tersangka perdagangan sabu. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tersangka kurir sabu sabu mengaku menerima upah Rp 1 juta ketika mengirim 20 gram barang terlarang itu di Desa Bandung Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.

Tersangka TM (51) warga Desa Cemani Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo ditangkap Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kebumen di rumah kosong wilayah Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, Senin (6/10/ 2025) 

Dari hasil pengembangan penyidikan diketahui 9,4 gram sabu disembunyikan di dua lokasi berbeda.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan tersangka merupakan perantara jual beli sabu lintas daerah yang beroperasi menggunakan aplikasi pesan singkat.

Laporan masyarakat

“Pelaku berkomunikasi menggunakan sosial media dan menerima pembayaran melalui transfer antar rekening,” kata Faris Budiman didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, Selasa (14/10/2025), saat konferensi pers di Polres setempat.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Bandung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM di lokasi kejadian pada pukul 18:15.

Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, satu telepon genggam serta sepasang celana jins yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.

Melalui pengembangan penyidikan di rumah tersangka di Dukuh Jati Desa Cemani Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, penyidik menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat isap serta timbangan digital.

20 tahun penjara

Faris Budiman menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang dan mendapat imbalan untuk biaya perjalanan. “Tersangka juga mendapatkan kesempatan mengkonsumsi sabu secara gratis,” ujar Faris.

Tersangka TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polres Kebumen menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kompol Faris menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami berharap masyarakat ikut membantu kami, jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah ke kejahatan narkotika, agar dilaporkan ke Polres Kebumen," kata Faris Budiman. (*)