KPU Bantul Menetapkan Halim-Aris Pemenang Pilkada

Saksi palon 03 tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bantul.

KPU Bantul Menetapkan Halim-Aris Pemenang Pilkada
Proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Bantul oleh KPU Bantul Minggu (1/12/2024) dan Senin (2/12/2014) di Kantor KPU setempat. (sariyati wijaya/koranbernas.id)
KPU Bantul Menetapkan Halim-Aris Pemenang Pilkada

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024, Minggu (1/12/2024), di Kantor KPU Bantul.

Rekapitulasi berakhir Senin (2/12/2024) malam  dengan penetapan hasil dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Bantul Nomor 731 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2024 yang ditandatangani ketua KPU Bantul Joko Santosa.

Rapat pleno selain dihadiri ketua KPU juga para komisioner yakni Imron Hidayatullah S Hum (Kadiv Hukum dan Pengawasan), Mestri Widodo SIP MM (Kadiv Teknis Penyelenggaraan), Wuri Rahmawati M Si (Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) serta Arya Syailendra S Pt selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi.

Saksi dari tiga pasangan calon pilkada Bantul 2024 yakni paslon nomor urut 1,  Untoro Hariadi-Wahyudi  Anggoro Hadi, paslon nomor urut 2 Abdul Halim Muslih-Aris Suhariyanta dan paslon nomor urut 3, Joko B Purnomo-Rony Wijaya.

Secara berurutan

Hadir pula 17 Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) dari 17 kapanewon yang melakukan pelaporan hasil rekapitulasi di wilayah masing-masing secara berurutan.

Sejak rapat pleno dibuka hari pertama hingga hari kedua saksi paslon 03, Adip, melakukan beberapa kali pertanyaan kepada PPK terkait dengan hasil rekapitulasi di wilayah masing-masing.

Adib mempertanyakan tentang surat undangan kepada pemilih kenapa banyak yang tidak tersampaikan, lalu suara tidak sah yang tinggi serta ada juga mekanisme pemilih yang kehilangan undangan untuk pencoblosan dan namanya telah terdaftar di DPT namun bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP dan surat keterangan yang dibuat petugas di TPS.

Berbagai pertanyaan itu kemudian dijawab oleh PPK dan komisioner KPU Mesti Widodo. Akhirnya, semua sepakat melanjutkan proses rekapitulasi.

Jumlah DPT

Hasilnya pasangan Halim-Aris unggul dengan perolehan suara 230.819 disusul paslon 02 Joko-Rony dengan hasil 219.471 dan paslon 01 Untoro-Wahyudi meraih  80.917 suara. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 745.992 terbagi laki-laki 365.457 dan perempuan 380.535.

DPT yang menggunakan hak pilihnya 565.656 terdiri laki-laki 262.907 dan perempuan 302.749. Jumlah pemilih pindahan yang menggunakan haknya 831 dan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya 749.

"Usai rekapitulasi kami lanjutkan dengan pleno penetapan hasil. Jadwalnya memang rekapitulasi di tingkat KPU tanggal 1 sampai 3 Desember namun ini sudah selesai dalam dua hari. Alhamdulillah," kata Joko Santosa.

Apabila ada pihak yang berkeberatan dengan hasil tersebut dan ingin melakukan gugatan maka ada waktu tiga hari ke depan sejak ditetapkan.

Tidak berpengaruh

Saksi palon 03, Adip, tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bantul. Begitu pula untuk rekapitulasi di tingkat kapanewon. Dari 17 kapanewon ada  16 orang saksi paslon 03 di 16 kapanewon tidak bersedia membubuhkan tanda tangan hasil rekapitulasi.

"Walaupun tidak tanda tangan tetapi tidak berpengaruh terhadap tahapan yang berjalan," tambah Mestri. (*)