Komentar Miring Soal Musibah KRI Nanggala, HDP Diserahkan ke Polisi

Komentar Miring Soal Musibah KRI Nanggala, HDP Diserahkan ke Polisi

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Akibat tidak bertutur kata santun dan bersosial media (sosmed) secara bijak, pemuda berinisial HDP (26) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebab, pria bertato itu mengungkapkan kata-kata yang tidak pantas atas tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Disaat negeri ini sedang berduka, HDP memberikan komentar pedas dan tak pantas alias nyinyir melalui media sosial. HDP berkomentar miring yang menyinggung institusi TNI, khususnya Angkatan Laut.

Akibat ulahnya, Komandan Pos TNI AL (Pos AL) Purworejo Pangkalan TNI AL (Lanal) Cilacap, Pelda Pujianto, kemudian melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan HDP ke Polres Purworejo.

Terlapor, sesuai KTP yang beredar di dunia maya, beralamat di Gang Tegal, RT 002 RW 011, Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Dalam komentar di salah satu grup Facebook, pemuda ini menulis kalimat yang bernada melecehkan. "Ya itu kapal selam julukannya sudah monster laut tapi kenapa nggak perang, nggak diserang kok tenggelam sendiri. Sebagai orang Indo aku kecewa. Mana dibilang putra terbaik, gugurnya karena tenggelam nggak perang bela NKRI. Jangan-jangan waktu itu lagi pada sibuk fokus VC-an atau bikin konten terus tahu-tahu udah di dasar laut," demikian bunyi kalimat yang ditulis oleh HDP menggunakan akun Herry Rose.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus BY, membenarkan pihaknya mendapat penyerahan HDP dari Koramil Kutoarjo. "Pagi tadi kami gelar, hari ini kami memanggil perwakilan Danlanal untuk melaporkan kasus ini. Saat ini Komandan Pos AL sedang membuat laporan," kaa Agus BY saat ditemui di kantornya, Selasa (27/4/2021) siang.

Setelah pelaporan selesai, penyidik akan memrosesnya. "Indikasinya melanggar UU ITE. Seorang warga Kutoarjo memberikan komen berkaitan dengan tenggelamnya KRI Nanggala-402 yang menimbulkan ekses menyinggung institusi TNI AL. Komen tersebut sudah dihapus, tetapi pihak Lanal sudah meng-capture komen tersebut," jelas Kasat Reskrim.

Saat ini pihak penyidik belum menentukan unsur pasal mana yang dilanggar oleh pemuda berusia 26 tahun itu.

Info yang didapat, HDP menyerahkan diri ke Koramil Kutoarjo untuk meminta perlindungan karena takut diserang netizen usai memberikan komentar. Kemudian oleh pihak Koramil lalu diantar dan diserahkan ke Polres Purworejo untuk ditindaklanjuti kasusnya. (*)