Kini Layanan Kependudukan Online pun Masuk Desa

Kini Layanan Kependudukan Online pun Masuk Desa

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Dalam rangka mendukung implementasi salah satu Program 100 Hari Bupati Kebumen, yakni Desa Melek Internet (Desmeli), sembilan Desa di Kecamatan Padureso siap membukapelayanan mandiri online. Pelayanan online mencakup 24 jenis pelayanan mulai dari surat pengantar pindah penduduk, surat pengantar perubahan data kependudukan hingga surat keterangan kelahiran atau kematian.

Camat Padureso Anton Purwanto, Jumat (7/5/2021) menjelaskan, untuk bisa mendapatkan pelayanan online ini, pemohon tidak harus datang secara langsung ke balai atau kantor desa. Mereka cukup mengajukan permohonan layanan melalui website desa masing-masing.

“Pelayanan online ini, hanya dikhususkan bagi warga desa setempat. Basis datanya adalah berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan e KTP,” jelasnya.

Layanan semacam ini ditujukan untuk pengendalian agar masyarakat dari luar desa yang tidak berkepentingan tidak bisa mengakses pelayanan desa online. Hanya warga desa yang NIK-nya sudah terdaftar di website desa, bisa mengakses pelayanan.

Warga pengguna pelayanan online secara online, dengan username NIK masing-masing. Adapun untuk pengamanan, password bisa diganti setelah melalui proses login kedalam layanan desa online.

Menuju pelayanan itu, Kecamatan Padureso saat ini sudah mengurus Sertifikat SSL (Secure Socket Layer) untuk pengamanan jaringan sesuai dengan standar protocol HTTPS (Hypertext Transfer Protocol Secure). Tahap selanjutnya pengembangan modul layanan pada website Desa juga telah dibangun oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen.

Basis data kependudukan, saat ini sedang dilakukan proses pengajuan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Desa dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen.

"Pelayanan online merupakan tuntutan di era teknologi informasi saat ini. Terlebih dimasa pandemi COVID-19 dan PPKM mikro, pelayanan yang bisa dilakukan tanpa harus tatap muka akan sangat dibutuhkan," kata Anton .

Dalam program ini, Dinas Kominfo memberikan bimbingan tehnis kepada 18 orang calon pengelola layanan online, Kecamatan Padureso bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen. Pengelola Sekretaris Desa dan Kepala seksi Pelayanan atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala Desa.

Materi bimtek meliputi modul pelayanan desa online/pelayanan mandiri, data desa, publikasi desa dan potensi desa. Selain itu untuk layanan aduan, juga dibuatkan menu pada website desa, berupa layanan aduan masyarakat. Masyarakat yang akan menyampaikan aduan kepada Pemerintah Desa, bisa langsung mengisi formulir aduan yang ada di website desa. Tanggapan terhadap aduan masyarakat tersebut akan disampaikan melalui nomor HP/Whatshapp yang tercantum pada form layanan aduan masyarakat.

Sekretaris Kecamatan Padureso, Heri Purnomo menambahkan, kecamatan sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi kewilayahan mempunyai tugas salah satunya adalah melakukan pembinaan terhadap jalannya pemerintahan desa. Kecamatan Padureso memfasilitasi bimtek calon perator website desa. Penerapan pelayanan online, tinggal menunggu proses input data penduduk kedalam website.

" Alhamdulillah dari 9 desa yang ada di Kecamatan Padureso saat ini sudah SSL semua dan tahap pengajuan PKS juga sudah masuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, " kata Heri Purnomo.(*)