Ketua KPU : Kampaye Wajib Menggunakan Masker

Ketua KPU : Kampaye Wajib Menggunakan Masker

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Masa kampanye untuk Pilkada Serentak 9 Desember, digelar 26 September hingga 5 Desember mendatang. Dalam pelaksanaan kampanye, semua wajib melaksanakan protokol kesehatan, mengingat jadwal pilkada berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Untuk itulah, KPU Kabupaten Bantul mengeluarkan beberapa aturan, merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 13 Tahun 2020. Di antaranya saat melaksanakan kampanye selama 71 hari tersebut, semua pasangan calon, tim sukses, simpatisan dan siapapun yang terlibat dalam aktivitas kampanye, wajib menggunakan masker.

Selain itu, semua juga wajib melaksanakan protokol kesehatan yang lain, seperti menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, serta menghindari kerumunan.

“Pada pelaksanaan kampanye, semua wajib mengenakan masker sebagai bagian dari protokol kesehatan. Jangan sampai perhelatan pemilihan kepala daerah ini menimbulkan kluster baru. Jadi semua harus taat pada semua aturan terkait protokol kesehatan,”kata Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho S. Ant, Selasa (6/10/2020) di kantornya.

Selain itu, ada beberapa aturan lain berkaitan dengan pelaksanaan kampanye, yang harus dipahami oleh semua pihak. Di antaranya kampanye lazimnya diikuti banyak massa atau khalayak. Namun sekarang ada pembatasan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun metode kampanye, adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka pasangan, penyebaran bahan kampanye, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan, serta penayangan iklan baik di media massa ataupun media sosial.

Pelaksanaan kampanye, hanya terbatas pada visi misi dan program, tidak boleh penyampaian di luar itu. Hal ini untuk menghindari black campaign.

Untuk kampanye di media massa yang dibiayai, hanya boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang.

Untuk pertemuan terbatas, kampanye pada situasi normal biasanya bisa dihadiri 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 untuk tingkat kabupaten. Namun kali ini, paling banyak peserta adalah 50 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Diutamakan melalui media sosial dan media daring. Kalau tidak bisa lewat virtual, maka peserta dibatasi 50 orang tadi,”katanya.

Adapun bahan kampanye yang boleh dibagikan telah ditentukan seperti Alat Pelindung Diri (APD), pin, kalender, payung, alat makan minum dan lain sebagainya, dengan maksimal nilainya 60 ribu rupiah per orang saat dibagikan. (*)