Dijual Online, 50 Hotel dan Restoran di DIY Tutup

Dijual Online, 50 Hotel dan Restoran di DIY Tutup

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Sebanyak 50 hotel dan restoran di DIY terpaksa ditutup pasca pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY mulai 11 Januari 2021 lalu. Bahkan sebagian di antaranya dijual online di e-commerce.

“Per hari ini ada 50 hotel yang tutup. Kemarin padahal baru 30 hotel,” papar Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Eryono Pranowo, Selasa (2/2/2021).

Menurut Deddy, sebagian besar hotel dan restoran yang tutup, merupakan hotel-hotel kecil dan non bintang. Pengelola sudah merugi karena tidak ada tamu dan mereka kehabisan cashflow.

Meski sempat mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata, pengelola hotel tidak bisa bertahan. Sebab dana tersebut habis untuk biaya gaji karyawan mereka. PHRI hingga kini belum menerima laporan dari pengelola hotel dan restoran yang terpaksa menjual usahanya.

“Karena beban mereka sudah berat hari ini jadi memilih tutup,” tandasnya.

Deddy menambahkan, kondisi yang mengenaskan juga terjadi pada sekitar 200 hotel dan restoran. Hotel dan restoran tersebut, saat ini tengah sekarat dan hanya mampu bertahan tiga bulan ke depan.

Hanya ada sekitar 172 hotel dan restoran yang saat ini masih beroperasi. Mereka bertahan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai aturan pemerintah.

Karena itulah, PHRI ingin pemerintah kembali memberikan relaksasi agar mereka bisa kembali menjalankan bisnisnya. Relaksasi tersebut berupa kemudahan pembayaran listrik, pajak, BPJS dan lainnya.

“Solusinya bagaimana, kami sudah tidak tahu. Bagaimana bisa bertahan karena banyak karyawan yang dirumahkan bahkan di-PHK. Kita minta ada lagi relaksasi karena argo terus berputar lewat tagihan listrik, telepon dan lainnya. Ini yang jadi beban teman-teman karena cashflow kami tidak ada," tandasnya.

Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan, PTKM memang berdampak besar pada sektor ekonomi di DIY. Padahal basis ekonomi DIY di sektor pariwisata. Namun persoalannya, pelaksanaan PTKM merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari.

“Kasus Covid-19 juga semakin tinggi bila tidak ada pembatasan mobilitas masyarakat,” ujarnya.

Aji menambahkan, kebijakan PTKM tidak hanya berlaku di DIY namun seluruh Jawa dan Bali. Karenanya bila DIY tidak memberlakukan PTKM sekalipun, maka sektor pariwisata tetap terdampak daerah lain.

Pemda berharap, semua pihak bisa bersabar hingga PTKM tahap kedua berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang. Bila kepatuhan warga dalam menerapkan prokes dalam rangka mengurangi penularan Covid-19 bisa meningkat, maka kebijakan tersebut kemungkinan tidak akan diperpanjang.

“Kalau relaksasi bisa lewat OJK, atau di kabupaten kota. Setahu saya selama ini memberikan relaksasi selama pandemi,” jelasnya.(*)