Kesandung Narkoba, Seorang Kades di Kecamatan Ngombol Terancam Diberhentikan

Kesandung Narkoba, Seorang Kades di Kecamatan Ngombol Terancam Diberhentikan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Seorang kepala desa di Kecamatan Ngombol, Purworejo, terbukti mengkonsumsi narkoba jenis shabu. PH (36 tahun), kepala desa tersebut, terancam diberhentikan dari jabatannya.

PH dan lima orang lainnya terjaring operasi Satnarkoba Polres Purworejo pada tanggal 3 Januari 2020 pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, tim Satnarkoba Polres Purworejo sedang melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di kafe Jamrud Katulistiwa di Desa Purwasari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

"Dari keenam orang itu, semua dilakukan tes urine. Hasilnya, hanya PH (36) yang positif narkoba jenis shabu," kata Iptu Joyo Suharto SH, Kasatres Narkoba Polres Purworejo, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Purworejo, Selasa (28/1/2020).

Saat terjaring operasi, PH awalnya mengaku sebagai petani. “Setelah kami cek, ternyata beliau kepala desa di Kecamatan Ngombol,” kata Joyo.


Joyo menambahkan, PH juga mengaku pernah mengkonsumsi shabu di kantornya. "Di dalam kantor ternyata ada sebuah sedotan yang digunakan untuk alat hisap. Sedotan tersebut setelah dicek di laboratoriat ada sisa shabu di dalamnya," ungkapnya.


Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelisik jaringan peredaran shabu.

Kepada awak media PH mengakui penggunaan shabu baru 2 kali, dan menyesali perbuatannya. "Saya sangat menyesal," ujar PH sambil menundukan wajahnya.

Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Dipermades) Pemkab Purworejo, Agus Ari Setiyadi, melalui pesan singkat kepada koranbernas.id, Selasa (28/1/2020), menyatakan pihaknya kembali ke regulasi yang mengatur Kades yaitu Perda No 12 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, bahwa kades yang menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, akan diberhentikan sementara.

"Bila proses hukum sudah inkracht dan dinyatakan bersalah, berapapun hukumannya, yang bersangkutan diberhentikan tetap. Namun kalau masih tersangka, yang bersangkutan tetap berstatus sebagai kades," papar Agus. (eru)