Kemandirian Pangan Berbasis Keluarga

Oleh: Irawan Januari Putra

Guna meningkatkan efektivitas program ketapang desa, diperlukan pendekatan partisipatif yang melibatkan unit sosial paling dasar, yaitu keluarga sebagai pelaksana program. Langkah tersebut cukup rasional mengingat ketahanan pangan keluarga merupakan fondasi ketahanan pangan nasional di mana setiap rumah tangga mampu memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang bergizi, aman, dan beragam.

Kemandirian Pangan Berbasis Keluarga
Irawan Januari Putra. (Istimewa).

PENUTUPAN kembali Selat Hormuz pasca-perundingan damai Amerika Serikat-Iran di Jenewa, Swiss pada 21 – 22 Juni 2026 berpotensi mendorong kenaikan harga pangan akibat gangguan rantai pasok (supply chain) energi global. Perang Ukraina-Rusia sejak tahun 2022 juga memicu krisis pangan akibat gangguan rantai pasok dan kerusakan infrastruktur kedua negara yang merupakan lumbung gandum dunia. Pada tahun 2026, masyarakat dunia juga dihadapkan pada fenomena alam yang berpotensi mengancam produksi pangan global, yaitu El Niño. Menurut World Meteorological Organization (WMO), El Niño tahun 2026 berpotensi kuat mencapai level Super El Niño. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memperkirakan El Niño terjadi mulai Juni 2026 hingga awal tahun 2027. Di Indonesia, El Niño ditandai dengan udara panas, penurunan curah hujan secara signifikan, dan musim kemarau panjang. 

Selain krisis global, Indonesia juga dihadapkan pada tantangan ekonomi makro, yaitu fluktuasi nilai tukar rupiah yang cenderung melemah terhadap dolar. Melemahnya nilai tukar rupiah menyebabkan volume impor tertekan dan memicu inflasi, sehingga harga berbagai komoditas impor, salah satunya pangan dan/atau bahan pangan, mengalami kenaikan. 

Paradigma Lama

Pemerintah telah berupaya meningkatkan ketahanan pangan nasional melalui program prioritas, salah satunya program ketahanan pangan desa (ketapang desa). Program ketapang desa mulai dijalankan secara masif tahun 2022. Menurut Pasal 5 ayat (4) huruf b Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, diatur bahwa penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari total pagu dana desa masing-masing desa. Untuk tahun 2026, desa masih diwajibkan mengalokasikan dana desa untuk mendukung program tersebut. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, diatur bahwa pemerintah mewajibkan desa mengalokasikan dana desa guna mendukung program ketahanan pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa.

Meskipun telah berjalan empat tahun, program ketapang (ketahanan pangan) desa belum sepenuhnya berhasil mencapai target. Menurut Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, disebutkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan data indeks desa untuk swasembada pangan, mayoritas desa di Indonesia belum swasembada pangan. Menurut indeks tersebut, sejumlah 57.959 desa atau 77,01% dari total 75.259 desa penerima dana desa tahun 2024 tergolong desa belum swasembada pangan. Kurangnya partisipasi masyarakat, kerentanan terhadap perubahan iklim, alih fungsi lahan pertanian, kurangnya diversifikasi pangan, dan krisis regenerasi petani di desa secara umum menjadi penyebab belum terwujudnya swasembada pangan desa. Program ketapang desa juga dinilai masih terjebak paradigma lama karena bersifat top-down serta masih berorientasi pada serapan anggaran dan peningkatan produksi panen (ketersediaan fisik). Selain itu, pedoman pelaksanaan program ketapang desa juga bersifat seragam dan menuntut eksekusi cepat di tingkat desa yang terkadang kurang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat desa.

Keluarga sebagai Subjek

Guna meningkatkan efektivitas program ketapang desa, diperlukan pendekatan partisipatif yang melibatkan unit sosial paling dasar, yaitu keluarga sebagai pelaksana program. Langkah tersebut cukup rasional mengingat ketahanan pangan keluarga merupakan fondasi ketahanan pangan nasional di mana setiap rumah tangga mampu memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang bergizi, aman, dan beragam. Program ketapang desa berbasis keluarga dapat dilaksanakan desa melalui pembekalan empat keterampilan kepada warga. Pertama, keterampilan pertanian modern, misalnya pertanian di luar musim (off-season farming) dan pertanian perkotaan (urban farming). Dengan bertani di luar musim, keluarga dapat menghasilkan pangan sepanjang tahun. Bertani di luar musim juga memberikan keuntungan ekonomi karena mampu menaikkan harga jual hasil panen. Sedangkan pertanian perkotaan dapat diterapkan di lahan dan pekarangan yang terbatas, terutama di perkotaan. Selain keterampilan pertanian, juga perlu dikembangkan keterampilan konservasi air, misalnya teknik pemanenan air hujan, pembuatan sumur resapan dan lubang biopori, serta teknik daur ulang air untuk pertanian. Kedua, keterampilan memaksimalkan hasil panen saat masa subur dan menyimpan surplus hasil panen untuk menghadapi masa krisis. Memaksimalkan hasil panen dapat dilakukan dengan pemilihan bibit, pengelolaan tanah, teknik budidaya khusus, irigasi presisi, pengendalian hama dan penyakit terpadu, serta pemupukan tepat waktu. Upaya tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (13) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengamanatkan penyediaan cadangan pangan masyarakat. Ketiga, keterampilan diversifikasi pangan lokal sesuai potensi lokal. Produksi pangan lokal dapat menjadi sarana melestarikan keragaman pangan guna meningkatkan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal serta mengembangkan usaha pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut juga sejalan dengan Pasal 1 ayat (16) dan Pasal 41 UU No. 18 Tahun 2012. Keempat, keterampilan mengubah sektor pertanian menjadi sektor yang modern, memberdayakan dan menguntungkan sehingga dapat menarik minat masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadi petani. Menurut perkiraan Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan akan mencapai 66,6% pada tahun 2035. Menurut laporan World Bank berjudul Realizing Indonesia’s Urban Potential, ledakan urbanisasi di Indonesia terjadi pada tahun 1980 – 1990. World Bank juga memproyeksikan pada tahun 2045 jumlah penduduk Indonesia di perkotaan akan mencapai 70%. Adanya regenerasi petani di desa dapat mengurangi arus urbanisasi dan menjaga struktur sosial masyarakat desa pada masa depan. 

Program ketapang desa berbasis keluarga diharapkan dapat mengubah peran keluarga dari sekadar objek penerima bantuan menjadi subjek mandiri yang mampu mewujudkan kemandirian pangan. **

Irawan Januari Putra

Perangkat Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.