Kecelakaan Saat Berangkat PKL, Biaya Pengobatan Siswi SMK 17 Seyegan Ditanggung Penuh BPJamsostek

Selama menjalani pengobatan hingga saat ini, sudah menelan biaya Rp 14 juta. Pihak rumah sakit belum bisa memastikan, berapa biaya yang harus dikeluarkan, hingga Okta dinyatakan sembuh total.

Kecelakaan Saat Berangkat PKL, Biaya Pengobatan Siswi SMK 17 Seyegan Ditanggung Penuh BPJamsostek
Hesnypita bersama Novita Krisnaeni dan staf, menjenguk Oktafia Tri Pujiatun, siswi SMK 17 Seyegan yang mengalami keselakaan saat hendak berangkat PKL. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Oktafia Tri Pujiatun siswi SMKN 17 Seyegan Sleman mengalami nasib naas. Saat hendak berangkat PKL, siswi kelas 2 Jurusan Pemasaran mengalami kecelakaan. Meski mengalami luka cukup serius, Okta masih beruntung, lantaran seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta.

Okta, saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Sleman. Selama menjalani pengobatan hingga saat ini, sudah menelan biaya Rp 14 juta. Pihak rumah sakit belum bisa memastikan, berapa biaya yang harus dikeluarkan, hingga Okta dinyatakan sembuh total.

Kepala SMK 17 Seyegan Sleman Ari Cahyono Sleman mengatakan anak didiknya mengalami kecelakaan saat hendak berangkat menuju lokasi PKL pada awal pekan ini. Dia bersyukur seluruh biaya perawatan siswanya ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Kami baru daftarkan siswa PKL dua tahun terakhir. Sebelumnya pakai asuransi lain ternyata tidak bisa diklaim karena terbentur masalah kelengkapan administrasi, katanya saat menerima visiting BPJS Ketenagakerjaan di RSUD Sleman, Kamis (6/2/2025)

Sementara itu, Direktur RSUD Sleman Novita Krisnaeni mengatakan siswi tersebut mengalami patah tulang di dua titik pada lutut kaki kirinya. Pihak rumah sakit langsung melakukan tindakan operasi dengan pemasangan pen pada Senin, 3 Februari lalu. 

Karena pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semua biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, katanya.

Novita mengaku perawatan pasien dari siswa SMK peserta BPJamsostek yang mengikuti PKL baru kali ini dilakukan RSUD Sleman. Sesuai ketentuan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dirawat dibangsal kelas 1 rumah sakit tersebut. 

Nanti saat kontrol hingga operasi pencabutan pen biayanya juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, meskipun bayar iuran Rp16.800 perbulan, tetap memperoleh fasilitas kesehatan kelas 1, paparnya.

Dia mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan selama ini. Selain memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi peserta, prosedur pembayaran klaim yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan juga tepat waktu. 

Selama ini, pembayaran klaim lancar dan tidak ada penundaan pembayaran, tepat waktu. Selain kenyamanan bagi pasien, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kenyamanan dan kepastian klaim bagi rumah sakit, ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DIY Jateng, Hesnypita mengatakan pihaknya tak henti-hentinya mengajak sekolah yang siswanya mengikuti PKL untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebenarnya potensinya masih besar. Kami mencatat baru sebagian sekolah dan kampus yang melaksanakan PKL atau KKN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari potensi sekitar 48 ribu yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan baru 7 persen, katanya.

Kami akan terus mensosialisasikan secara masif bagaimana pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan optimalkan sosialisasi di sekolah, perguruan tinggi, sektor kesehatan dan lainnya,” lanjut Pita.

Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto mengatakan, pihaknya terus sosialisasi dan edukasi ke perguruan tinggi ataupun kampus dan sekolah-sekolah yang ada di DIY. Pendekatan, dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi akan pentingnya perlindungan jaminan sosial untuk mereka.

Sebab dengan iuran bulanan yang sangat terjangkau, Rp16.800 per bulan manfaat yang bisa diterima oleh peserta sangat besar, katanya.

Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Kemudian Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak. 

Selain itu Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan manfaat berupa uang tunai , Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan uang tunai, layanan informasi pasar kerja, dan bimbingan jabatan Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, juga berhak menerima santunan uang berupa penggantian biaya transportasi.

Kalau untuk pekerja non formal atau pekerja mandiri, nilai iurannya hanya Rp 16.800 perbulan. Sangat terjangkau dibandingkan manfaat yang akan diterima ketika terjadi risiko kerja, lanjutnya. (*)