Kasus Penipuan Jual Beli Masker Online Berakhir Damai

Kasus Penipuan Jual Beli Masker Online Berakhir Damai

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Kasus penipuan jual beli masker yang melibatkan warga Purworejo berakhir damai. Ibunda EBA yang didampingi pengacara Agus Triatmoko memberikan ganti rugi kepada korban.

Seperti di beritakan di koranbernas.id Selasa (10/3/2020), penipuan jual beli masker yang melibatkan EBA, warga kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, viral di media sosial sejak Senin (9/3/2020). DA, warga Kecamatan Batur, Kabupetan Wonosobo, yang menjadi korban memposting kasusnya itu di medsos dan melaporkan ke Polsek setempat.

Sehari setelah kasus tersebut viral, ibunda EBA didampingi Agus Triatmoko (pengacara) berniat menyelesaikan persoalan tersebut dengan menganti kerugian korban. Setelah menempuh perjalanan sekitar 3 jam, rombongan EBA sampai di Polsek Batur Wonosobo guna menyelesaikan kasus tersebut.

Kepada awak media di rumah Agus Triatmoko, Rabu (11/3/2020) malam, ibu EBA mengatakan bahwa kasus tersebut sekarang telah selesai. "Sebelumnya saya tidak tahu persoalan yang melibatkan EBA. Saya tahu dari Pak RT," ujar ibu EBA.

 

Setelah dirinya paham kasusnya, lanjut ibu EBA, segera menghubungi pengacara yang kebetulan tetangganya sendiri. "Pada hari Selasa (10/3/2020), saya, EBA dan pengacara siang hari menuju kecamatan Batur Wonosobo di mana korban melaporkan," papar ibu EBA.

Agus Triatmoko, mengatakan kliennya sebenarnya juga korban dari pemilik akun Fina Masker asal Cirebon, Jawa Barat, yang menawarkan ketersediaan masker. "Fina Masker awalnya meminta uang muka Rp 1,5 juta, kemudian minta lagi Rp 500 ribu untuk pengemasan dan terakhir minta Rp 10 juta untuk pelunasan," jelas Agus.

 

Agus menegaskan, persoalan antara EBA dengan DA (korban) sudah selesai. "Kami sudah menandatangani kesepakatan kesepahaman di Polsek Batur Wonosobo," jelasnya.
 

Dengan demikian, lanjut Agus, postingan di media sosial yang merugikan kliennya harus di hapus. (eru)