Karyawan Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Ahli Waris Terima Santunan Rp 119 Juta

Karyawan Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Ahli Waris Terima Santunan Rp 119 Juta

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Ahli waris almarhum Karyanto, karyawan PT Indotama Omricon Kahar yang meninggal akibat kecelakaan kerja, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang sebesar Rp 119,5 juta.

Santunan sebesar Rp 64,8 juta juga diberikan kepada ahli waris (alm) Aswadi,  karyawan Hotel Ganesha yang meninggal dunia karena sakit.

Untuk (alm) Karyanto santunan diserahkan kepada Astrianingsih sedangkan untuk (alm) Aswadi diserahkan kepada Sunarsih.

“Ahli waris keduanya juga mendapatkan jaminan pensiun berkala sebesar Rp 350 ribu per bulan," jelas Budi Santoso, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang usai menyerahkan santunan di Aula Hotel Ganesha, Rabu (19/8/2020).

Penyerahan santunan dihadiri Wakil Bupati Yuli Hastuti, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gatot Suprapto

Menurut Budi, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Purworejo tercatat 17 ribu pemilik rekening BPJS untuk 900 perusahaan.

Kepala Disnakertrans, Gatot Suprapto, menjelaskan masih ada beberapa perusahaan belum memasukkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Paling dominan dari sektor pertokoan, lalu sektor kuliner. Jumlah tenaga kerja yang terdaftar di Disnakertrans sebanyak 16.000 orang dari 640 perusahaan,” kata dia.

Dia mengakui pandemi berimbas pada perusahaan dan tenaga kerja. Petugas Disnakertrans melakukan monitoring langsung ke perusahaan-perusahaan. Hasilnya, protokol kesehatan telah dipatuhi.

“Tak dipungkiri selama pandemi ada perusahaan merumahkan karyawannya. Sekarang mereka sudah dipekerjakan kembali," jelas Gatot.

Usai penyerahan santunan acara dilanjutkan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Masa New Habit Tahun 2020.

Peserta sejumlah 50 orang terdiri dari pimpinan perusahaan dan pengurus serikat pekerja atau serikat buruh dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Purworejo.

Adapun narasumber Kepala BPBD Kabupaten Purworejo, Kepala Dinas Kesehatan Purworejo dan BPJS Ketenagakerjaan. (sol)