“Kardusnya Disuruh Mengembalikan…”

Pesan grup itu mengundang reaksi dari beberapa petugas yang sedang menyalurkan bantuan pangan.

“Kardusnya Disuruh Mengembalikan…”
Tumpukan kardus bekas minyak goreng bantuan pangan di salah satu desa di wilayah Kecamatan Delanggu, Selasa (19/5/2026). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng dari Badan Pangan Nasional alokasi bulan Februari dan Maret 2026 kepada warga penerima bantuan pangan (PBP) di wilayah Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten dilaksanakan di kantor desa masing-masing, Selasa (19/5/2026).

Di sela-sela penyaluran diduga ada instruksi untuk mengembalikan kardus bekas minyak goreng. Spontan saja, instruksi yang disebut-sebut disampaikan melalui pesan grup itu mengundang reaksi dari beberapa petugas yang sedang menyalurkan.

"Kardusnya disuruh mengembalikan dan pesannya lewat grup, oleh korcam, (koordinator kecamatan)," kata perangkat desa dari salah satu desa di wilayah Kecamatan Delanggu, Selasa (19/5/2026).

Karena ada instruksi itu, lanjut perangkat desa tersebut, pihaknya tidak berkenan untuk melipat kardus minyak goreng yang sudah tidak ada isinya.

Silakan dibenahi

"Lha, kalau disuruh mengembalikan ya silakan dibenahi, dilipat dan ditumpuk sendiri. Kami saja sudah sibuk menyalurkan masak ditugasi lagi melipat dan membenahinya," ujarnya kepada koranbernas.id.

Instruksi pengembalian kardus bekas minyak goreng bantuan pangan di wilayah Kecamatan Delanggu mengingatkan kembali pada kejadian serupa  saat penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng alokasi bulan Februari dan Maret di wilayah Kecamatan Bayat pada pertengahan April silam.

Menariknya, setelah muncul pemberitaan di koranbernas.id, kardus tersebut tidak jadi dikembalikan dan ditinggal di kantor desa.

Hingga berita ini dibuat Selasa (19/5/2026) sore, belum diperoleh konfirmasi dari pihak yang mengeluarkan instruksi. (*)