Kantor Pertanahan Sleman Tegaskan Letter C Masih Berlaku dalam Pendaftaran Tanah Kalurahan dan Kasultanan
Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menegaskan Letter C masih berlaku sebagai data petunjuk dalam pendaftaran tanah kalurahan dan Kasultanan pada sosialisasi TA 2026
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait keberlakuan Letter C dalam proses pendaftaran tanah kalurahan dan tanah Kasultanan. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Permasalahan Tanah Kalurahan/Kasultanan Tahun Anggaran 2026, yang digelar Selasa (27/1/2026).
Kegiatan sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman dan berlangsung di Ruang Rapat Pangripta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman. Sosialisasi ini diikuti oleh para pemangku kepentingan lintas instansi yang terlibat dalam penanganan urusan pertanahan.
Hadir sebagai narasumber undangan, Nur Wiyandari, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, yang memaparkan berbagai isu strategis terkait persiapan pendaftaran tanah kalurahan dan Kasultanan pada Tahun Anggaran 2026.
Dalam pemaparannya, Nur Wiyandari menegaskan bahwa Letter C hingga saat ini masih berlaku dan dapat digunakan sebagai data petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, khususnya untuk tanah kalurahan dan tanah Kasultanan.
“Letter C memang bukan alat bukti kepemilikan yang sempurna, namun tetap memiliki fungsi penting sebagai rujukan awal untuk menelusuri riwayat penguasaan dan penggunaan tanah,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Letter C sangat membantu dalam proses administrasi pertanahan, terutama pada wilayah-wilayah yang belum memiliki sertipikat hak atas tanah.
Selain meluruskan informasi terkait Letter C, sosialisasi ini juga membahas perkembangan kebijakan pertanahan, termasuk penerapan sertipikat elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan menuju sistem yang lebih modern, aman, dan efisien.
Peserta sosialisasi turut mendapatkan penjelasan mengenai rencana pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, mulai dari tahapan kegiatan hingga bentuk dukungan yang diperlukan dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta mempercepat penyelesaian permasalahan tanah kalurahan dan Kasultanan di Kabupaten Sleman. (*)
Siaran Pers
